Vice President Corporate Communications Telkomsel, Denny Abidin mengaku, secara internal masih mengkaji dan mempelajari aturan baru dari Kemenkeu RI tersebut. "Guna mengetahui implikasi secara menyeluruh dalam skema bisnis produk dan layanan Telkomsel," jelasnya.
Senada juga disampaikan Wakil Presiden Direktur 3 Indonesia, M Buldansyah. "Kami tetap berusaha agar layanan berkualitas kami dapat diperoleh dengan harga terjangkau," katanya.
Demikian pula dengan operator seluler XL Axiata, belum bisa memberikan komentar karena saat ini masih mempelajari aturan baru Kemenkeu RI tersebut.
Sementara Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama mengatakan, pungutan PPN untuk pulsa dan kartu perdana hanya dikenakan sampai ke distributor tingkat II atau server, rantai distribusi setelahnya tidak berlaku.***