Melanggar Hukum, Kominfo Blokir TikTokCash

- 10 Februari 2021, 14:42 WIB
Ilustrasi media sosial/
Ilustrasi media sosial/ // pixabay/ geralt

WARTA SAMBAS - Sempat buming, akhirnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) blokir TikTokCash lantaran disinyalir melanggar hukum atas transaksi elektronik dengan menjanjikan uang setelah menonton sejumlah video pada aplikasi TikTok.

Dikutip dari portaljogja.pikiran-rakyat.com dalam judul artikel Kominfo Blokir TikTokCash, Jubir: itu Transaksi Elektronik yang Melanggar Hukum berumber dari Antara, bahwa Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, Rabu 10 Februari 2021 menyampaikan jika Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com.

"Media sosial Tiktokcash juga sedang dalam proses blokir," katanya.

Baca Juga: Awal 2021, Kominfo Take Down 360 Konten 'Pencuri' Kekayaan Intelektual dan Hak Cipta

Pemblokiran TikTokCash ini disebut oleh Kominfo lantaran platform tersebut menyediakan layanan transaksi elektronik yang melanggar hukum.

Hingga berita ini dimuat, website TikTokCash.com sudah tidak dapat diakses oleh pengguna.

Walaupun demikian, sejumlah akun bernama TikTokCash masih dapat dijumpai di Instagram.

Sebagai informasi bagi pembaca, Situs Tiktokcash menawarkan sejumlah uang kepada pengguna setelah menonton video di platform video singkat TikTok.

Baca Juga: Wow... 1.402 Hoaks Terkait Covid-19 Hanya dalam Sepekan, Kominfo: 104 Dibawa ke Ranah Hukum

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x