WARTA SAMBAS - Beredar kabar pemilik e-KTP bisa langsung dapat Bantuan Lansung Tunai (BLT) sebesar Rp600 ribu diunggah melalui media sosial Facebook.
Dalam unggahan tersebut menyebutkan pemilik e-KTP bisa menerima bantuan Rp600 ribu tersebut sejak 30 November 2020 lalu.
Baca Juga: CEK FAKTA : Vaksin COVID-19 Tidak Picu Gangguan Kecemasan?
Baca Juga: Bisakah Sekali Berhubungan Intim Bisa Langsung Hamil? Cek Faktanya Disini
Unggahan itu juga meminta pemilik e-KTP untuk mengecek nama dan NIK yang tercantum pada tautan yang dibagikan.
Atas tersebarnya informasi ini, melansir dari PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam artikel Hoaks atau Fakta: Benarkah Pemilik e-KTP Terima Bantuan Sebesar Rp600 Ribu? bersumber dari Antara memastikan informasi soal pemilik e-KTP bisa menerima bantuan Rp600 ribu adalah hoaks.
Diketahui, hoaks soal pemilik e-KTP bisa menerima bantuan mulai dari Rp600 ribu hingga Rp1 juta tersebut telah beredar lama.
Baca Juga: CEK FAKTA : Beredar Video TNI dan Tokoh Nasional Sepakat Lengserkan Jokowi, Benarkah?
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh pun membantah kabar tersebut.
Senada dengan Zudan, Sekretaris Direktoran Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri I Gede Surataha pun membantah.
I Gede mengklaim jika Kemendagri tidak pernah mengeluarkan program bantuan bagi pemilik e-KTP tersebut.
Baca Juga: Berikut Mitos-mitos Seputar Seks yang Dipercayai Banyak Orang, Cek Faktanya Disini!
Baca Juga: Berikut Mitos-mitos Seputar Seks yang Dipercayai Banyak Orang, Cek Faktanya Disini!
Maka dari itu, dapat dipastikan jika informasi soal pemilik e-KTP menerima bantuan Rp600 ribu adalah hoaks.***