WARTA SAMBAS – Beredar luas di masyarakat melalui Media Sosial (Medsos) bahwa pemerintah akan memberikan bantuan pulsa Rp200 Ribu untuk dosen, guru, siswa dan mahasiswa. Ternyata hal itu informasi palsu alias hoaks.
“!!Pulsa Belajar Dirumah. RESMI 200RB Pulsa Untuk Dosen, Guru, Siswa, Mahasiswa," demikin isi pesan berantai tersebut, seperti diberitakan Pikiranrakyat-Bekasi.com dalam artikel berjudul “Cek Fakta: Pemerintah Dikabarkan Beri Bantuan Pulsa Rp200 Ribu Untuk 4 Kalangan Ini, Simak Faktanya”, Rabu 20 Januari 2021.
Faktanya, menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020, bantuan pulsa Rp200 ribu diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: [Live] Streaming Fit and Propert Test Calon Kapolri Listyo Sigit Prabowo di DPR RI
Berdasarkan aturan tersebut, ASN setingkat Eselon III atau lebih rendah akan mendapat tunjangan pulsa Rp200 Ribu per bulan. Sedangkan Eselon II dan III atau setara mendapat bantuan pulsa Rp400 Ribu per bulan.
Disebutkan pula, mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara online atau Dalam Jaringan (Daring) akan mendapatkan bantuan pulsa Rp150 Ribu per bulan.
Sementara itu, dilansir laman resmi Itjen Kemendikbud (https://itjen.kemdikbud.go.id/), bantuan yang didapatkan siswa, mahasiswa, guru dan dosen berupa kuota internet gratis.
Baca Juga: Ini Ramalan Shio Monyet Hari Ini 20 Januari 2021
Bantuan itu disalurkan melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Berikut rinciannya: