Jenazah Eril Ridwan Kamil Tiba di Indonesia 12 Juni 2022, Ini Instruksi Presiden Jokowi untuk Kemlu dan Dubes

10 Juni 2022, 16:08 WIB
Pascaditemukan di Bendungan Engehalde Bern Swiss, jenazah Emeril Kahn Mumtadz atau Eril Ridwan Kamil akan segera dipulangkan ke Indonesia. /instagram.com @emmerilkahnupdate/

WARTA SAMBAS - Pascaditemukan di Bendungan Engehalde Bern Swiss, jenazah Emeril Kahn Mumtadz atau Eril Ridwan Kamil akan segera dipulangkan ke Indonesia.

Menurut Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil, jasad putra sulungnya, Eril Ridwan Kamil akan tiba di Indonesia pada Minggu 12 Juni 2022.

Kepastian pemulangan jenazah Eril Ridwan Kamil tersebut disampaikannya melalui unggahan video di akun media sosial pribadinya.

"Jenazah Eril Insya Allah akan kembali ke tanah air di hari Minggu," kata Ridwan Kamil, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari akun Twitter @ridwankamil, Jumat 10 Juni 2022.

Baca Juga: Jasad Eril Ridwan Kamil Ditemukan di Bendungan Engehalde, Sudah Dipastikan Polisi Swiss

Setelah tiba di Indonesia nanti, jenazah Eril Ridwan Kamil akan dimakamkan di Cimaung Bandung pada Senin 13 Juni 2022.

Sementara itu, Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah mengintruksikan Menlu dan Dubes RI untuk membantu pemulangan jenazah Eril Ridwan Kamil.

"Untuk secara maksimal membantu kepulangan jenazah dari Swiss ke Indonesia," kata Jokowi, seperti dikutip dari PMJ News, Jumat 10 Juni 2022.

Dilansir indonesia.go.id, pada dasarnya Kemenlu akan membantu proses administrasi untuk memulangkan jenazah ke Indonesia.

Baca Juga: Pencarian Eril Ridwan Kamil Terkini, Kemenlu Swiss: Prioritas Utama

Namun, beberapa syarat wajib dipenuhi oleh orang yang mengurus kepulangan jenazah, di antaranya:

1. Permohonan mengekspor jenazah dari agensi resmi

2. Paspor almarhum

3. Paspor pengiring jenazah yang berlaku

4. Medical Certificate of Cause of Death (MCCD) dari Rumah Sakit

5. Izin ekspor otoritas setempat

6. Certification of Sealing dan Certification of Embalming dari rumah sakit otoritas.

Baca Juga: Ridwan Kamil Larang Wisatawan Jakarta Masuk Bandung Raya

Jika syarat-syarat tersebut telah terpenuhi, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) akan berkoordinasi dengan otoritas yang berwenang mengurusi jenazah.

Kemlu melalui KBRI dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) akan menanggung biaya pemulangan jenazah apabila pihak keluarga kurang mampu.

Untuk hal itu diperlukan surat keterangan tidak mampu yang kemudian dikirimkan ke Kemlu.

Jika keluarga dalam kondisi mampu, KJRI dan KBRI hanya akan mengurus perkara administrasi.

Baca Juga: Ini Alasan Ridwan Kamil Dukung Pemkab Ende Bangun Patung Bung Karno di NTT

Ada dua jalur yang bisa ditempuh untuk memulangkan jenazah ke Indonesia, yakni jalur darat dan udara. Secara umum, proses pemulangan kedua cara itu sama.

Pihak yang berwenang untuk mengurus jenazah tersebut berawal dari pihak perusahaan atau orang yang bertanggungjawab.

Sejak diketahui ada WNI yang meninggal dunia, pihak perusahaan yang bertanggung jawab wajib melaporkan hal tersebut kepada pihak KJRI maupun pihak kepolisian.

Apabila meninggal dalam kondisi tidak wajar atau diluar penanganan rumah sakit, pihak kepolisian akan meminta otopsi untuk mengetahui penyebab kematiannya.

Hasil otopsi juga diperlukan sebagai persyaratan mengurus klaim asuransi.

Baca Juga: Demi Mempercepat UMKM Jabar Go Digital, Ridwan Kamil Gandeng Shopee dalam Membuka Shopee Center

Selanjutnya, agen resmi pengiriman jenazah kemudian mempersiapkan peti mati yang disesuaikan dengan tujuan dan cara pengiriman.

Untuk jalur darat, biasanya cukup menggunakan peti jenazah biasa.

Sedangkan untuk pengiriman melalui pesawat, peti jenazahnya harus memenuhi standar dinas kesehatan setempat dan semua bandara di Indonesia.

Pihak agen selanjutnya memberitahukan jadwal keberangkatan dan perkiraan waktu tiba di tempat tujuan.***

 

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News indonesia.go.id Twitter @ridwankamil

Tags

Terkini

Terpopuler