WARTA SAMBAS – Setelah kongres di Gedung Capitol memastikan kekalahannya dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) Amerika Serikat (AS) lalu, Donald Trump kini dihadapkan pada hukuman mati.
"Surat perintah penangkapan terhadap Donald Trump telah dikeluarkan sesuai dengan ketentuan Pasal 406 KUHP Irak," kata Dewan Peradilan Tertinggi Irak dalam sebuah pernyataan seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul “Irak Keluarkan Surat Perintah Pengadilan: Tangkap Presiden Donald Trump dan Hukum Mati”, Jumat 8 Januari 2021.
Irak mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Trump sebagai bagian dari penyelidikan Pengadilan Baghdad atas pembunuhan Komandan Militer Irak, Abu Mahdi al-Muhandis dalam serangan pesawat tidak berawak milik AS.
Baca Juga: 26 Fakta Tentang Kehidupan Elon Musk, Salah Satunya Pernah Bertahan Hidup dari Utang
Serangan di bawah tanggungjawab Trump itu juga menewaskan Jenderal Iran Qassem Soleimani di Bandara Baghdad pada 3 Januari tahun 2020 lalu.
Surat perintah dari Irak itu juga menambahkan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengidentifikasi orang lain yang terlibat dalam kejahatan, baik dari Irak atau orang asing.
Tahun lalu Iran juga mengeluarkan surat perintah penangkapan Trump dan 35 orang lain yang terlibat dalam pembunuhan Jenderal Soleimani.
Baca Juga: 3 Mantan Presiden AS Ini Kutuk Aksi Rusuh Pendukung Trump
Pada saat itu mereka meminta Interpol untuk menyampaikan surat perintah tersebut yang disebut 'pemberitahuan merah' atau red notice kepada pasukan polisi lain di seluruh dunia.