Menlu Prancis Sebut Iran Tengah Bangun Senjata Nuklir

- 17 Januari 2021, 13:23 WIB
Selain Ketenagakerjaan, Ada Pasal Nuklir di UU Cipta Kerja
Selain Ketenagakerjaan, Ada Pasal Nuklir di UU Cipta Kerja /Pixabay/

WARTA SAMBAS RAYA – Pemerintah Prancis mengatakan Iran sedang dalam proses membangun kapasitas senjata nuklirnya dan sangat mendesak agar Teheran dan Washington kembali ke perjanjian nuklir 2015.

Iran telah mempercepat pelanggaran kesepakatan nuklirnya dan awal bulan ini mulai melanjutkan rencana untuk memperkaya uranium hingga 20% kekuatan serpih atom (fisil) di pabrik nuklir bawah tanah Fordow. Itu adalah level yang dicapai Teheran sebelum mencapai kesepakatan dengan kekuatan dunia untuk menahan ambisi nuklirnya yang disengketakan.

Pelanggaran perjanjian nuklir Republik Islam sejak Presiden Donald Trump menarik Amerika Serikat darinya pada 2018 dan kemudian menjatuhkan sanksi pada Teheran dapat mempersulit upaya Presiden terpilih Joe Biden, yang menjabat pada 20 Januari, untuk bergabung kembali dengan pakta tersebut.

Baca Juga: Menlu Iran Minta Trump Waspada Provokasi Israel

"Pemerintahan Trump memilih apa yang disebut kampanye tekanan maksimum di Iran. Hasilnya adalah bahwa strategi ini hanya meningkatkan risiko dan ancaman," kata Menteri Luar Negeri Prancis, Le Drian kepada surat kabar Journal du Dimanche, Minggu 17 Januari 2021, dilansir dari Antara.

"Ini harus dihentikan karena Iran dan - saya katakan ini dengan jelas - sedang dalam proses memperoleh kapasitas (senjata) nuklir."

Tujuan utama perjanjian itu adalah untuk memperpanjang waktu yang dibutuhkan Iran untuk menghasilkan bahan fisil yang cukup untuk bom nuklir, jika diinginkan, menjadi setidaknya satu tahun dari sekitar dua hingga tiga bulan. Itu juga mencabut sanksi internasional terhadap Teheran.

Baca Juga: Pemerintah Iran Sampaikan Belasungkawa atas Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air

Para diplomat Barat mengatakan pelanggaran berulang Iran telah mengurangi "waktu yang dibutuhkan untuk berhasil" menjadi jauh di bawah satu tahun.

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x