LGBT di Swiss Memaksa Legalkan Pernikahan Sesama Jenis

- 28 April 2021, 14:00 WIB
ILUSTRASI LGBT.*
ILUSTRASI LGBT.* /REUTERS/


WARTA SAMBAS - Para Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) mendesak agar pasangan sesama jenis dapat menikah dan dilegalkan di Swiss. 

Pemilih di Swiss akan mendapatkan keputusan akhir tentang apakah pasangan sesama jenis dapat menikah setelah lawan mengumpulkan cukup tanda tangan untuk memaksa referendum yang mengikat pada undang-undang yang memungkinkan mereka untuk menikah.

Undang-undang itu juga memungkinkan orang transgender untuk mengubah jenis kelamin dan melakukan deklarasi besar-besaran untuk kebebasan LGBT.

Baca Juga: 5 Cara Terapi Islami Agar Sembuh dari Homoseksual (LGBT)

Ini adalah upaya terbaru dalam perubahan besar untuk negara yang telah tertinggal di bagian Eropa Barat dalam hak-hak LGBT.

Pemerintah Swiss menyatakan bahwa para penentang telah mengumpulkan cukup dukungan untuk mengadakan referendum di bawah sistem demokrasi langsung negara.

Dikutip WartaSambasRaya.com dari Reuters, Pemerintah Swis menetapkan tanggal pemungutan suara pada Mei 2021, dan bisa diundur pada bulan September paling lama, kata seorang juru bicara pemerintah.

Para penentang LGBT mengecam "pernikahan palsu" dan mengatakan hanya pria dan wanita yang bisa menikah di Swiss.

Baca Juga: LGBT di Mata Buya Yahya: Kalau Melihat Saudara Kita Sakit, Masak Kita Biarkan Begitu Saja

Mereka menganggap bahwa pernikahan sesama jenis itu adalah pernikahan palsu, yang tidak bisa menghasilkan kebahagiaan, dan mengatakan itu hanyalah kelainan seksual.

Sebuah survei yang dilakukan oleh kelompok advokasi gay Pink Cross pada tahun 2020 menunjukkan lebih dari 80 persen orang Swiss mendukung pernikahan sesama jenis, menunjukkan bahwa undang-undang tersebut akan berlaku bahkan jika menjadi sasaran referendum.

Diketahui, Prancis telah melegalkan pernikahan sesama jenis pada 2013, kemudian diikuti oleh Jerman pada 2017.

Baca Juga: Joe Biden Bakal Naikkan Pajak Orang Kaya di Amerika Serikat, Segini Besarannya

Mahkamah Agung Amerika Serikat pada 2015 juga memutuskan bahwa Konstitusi memberikan hak menikah kepada pasangan sesama jenis.***

Editor: Yuniardi

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah