Jerman Tolak Paspor Indonesia, Ditjen Imigrasi Minta Maaf dan Lakukan Hal Ini

- 13 Agustus 2022, 10:15 WIB
Jerman tolak Paspor Indonesia karena tidak memuat kolom tandatangan. Hal ini membuat Warga Negara Indonesia (WNI) tidak bisa masuk Negeri Panser.
Jerman tolak Paspor Indonesia karena tidak memuat kolom tandatangan. Hal ini membuat Warga Negara Indonesia (WNI) tidak bisa masuk Negeri Panser. /Irwansyah Putra/ANTARA

WARTA SAMBAS - Jerman tolak Paspor Indonesia karena tidak memuat kolom tandatangan. Hal ini membuat Warga Negara Indonesia (WNI) tidak bisa masuk Negeri Panser.

Paspor Indonesia yang ditolak Jerman tersebut, ternyata desain terbaru yang tidak memuat kolom tandatangan.

Desain terbaru Paspor Indonesia yang ditolak Jerman itu merujuk pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.GR.01.03.01 Tahun 2019.

Keputusan tersebut terkait spesifikasi teknis pengamanan khusus Paspor biasa dan surat perjalanan laksana Paspor.

Baca Juga: Adelin Lis Ditangkap Masuk Singapura Pakai Paspor Palsu dengan Nama Hendro Leonardi, Ini Kata Kejagung RI

"Ditjen Imigrasi menyampaikan permohonan maaf," kata Achmad Nur Saleh, Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenhumham, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari ANTARA, Sabtu 13 Agustus 2022.

Ditjen Imigrasi meminta maaf karena penolakan tersebut berdampak secara langsung ke masyarakat yang sedang mengajukan visa Jerman.

Termasuk pula masyarakat yang visanya sudah terbit tetapi tidak bisa berangkat ke Jerman.

Selain meminta maaf, Ditjen Imigrasi pun berupaya mengatasi permasalahan penolakan desain baru Paspo Indonesia tersebut.

Baca Juga: Foto Paspor Cha Eunwoo ASTRO Disebut Bisa Picu Petugas Bandara Hentikan Penerbangan

Nur Saleh mengungkapkan, saat ini Ditjen Imigrasi sedang berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI).

Komunikasi terhadap dengan harapkan Kemlu RI dapat membahas permasalahan ini dengan Kedutaraan Besar Republik Federal Jerman.

Apapun hasil dari pembahasan tersebut termasuk solusinya, kata Nur Saleh, akan secepatnya disampaikan ke masyarakat.

Sebagai informasi, perbedaan desain terbaru Paspor dan yang lama hanya pada kolom tandatangannya.

Pada desain terbaru Paspor Indonesia, tidak ada kolom tandatangan untuk pemegang Paspor. Dinilai tidak sesuai aturan internasional.***

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x