Berikut ini cara cek dana Bantuan PIP untuk Siswa Sekolah

3 Februari 2021, 08:00 WIB
Siswa Sekolah, Begini Cara Dapat Bantuan PIP Rp1 Juta Dari Pemerintah / pip.kemdikbud.go.id/

WARTA SAMBAS – Demi meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, pemerintah menelurkan berbagai program agar proses belajar mengajar dapat berjalan lebih efektif, salah satunya adalah Program Indonesia Pintar.

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan berupa uang tunai yang diberikan oleh Pemerintah kepada peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu yang mengalami kesulitan untuk membayar biaya pendidikan.

Seperti yang tertuang pada Permendikbud 10 Tahun 2020 Tentang Program Indonesia Pintar, dana PIP dapat digunakan oleh peserta didik untuk memenuhi segala kebutuhan pendidikan seperti membeli perlengkapan sekolah, biaya transportasi, uang saku hingga untuk uji kompetensi.

Untuk itu, bagi siswa sekolah yang tidak memiliki kartu KIP jangan khawatir, karena masih bisa mendapatkan kesempatan yang sama untuk mendapatkan bantuan PIP.

Diketahui, pemerintah telah menyiapkan bantuan PIP hingga Rp1 Juta untuk siswa sekolah dari jenjang SD sampai dengan SMA.

Besaran dana bantuan PIP tersebut tergantung jenjang pendidikan seorang siswa.

Namun, perlu diketahui apabila ingin mencairkan bantuan PIP tersebut diwajibkan untuk melakukan aktivasi kartu KIP.

Bagi siswa sekolah yang tidak memiliki kartu KIP jangan khawatir, karena masih bisa mendapatkan kesempatan yang sama untuk mendapatkan bantuan PIP.

Baca Juga: Kematian Massal di KJA Waduk Jatiluhur, Diduga Karena Gas Beracun

Simak cara buat Kartu KIP untuk siswa sekolah agar dapat bantuan PIP hingga PIP Rp1 Juta dari pemerintah.

Adapun besaran dana tersebut telah ditentukan sesuai dengan tingkatan pendidikan.

- Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun
- Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun
- Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun

Berikut ini cara cek dana Bantuan PIP:

1. Klik link ini pip.kemdikbud.go.id
2. Klik 'Cek Penerima PIP'
3. Masukkan NISN Tanggal Lahir dan Nama Ibu Kandung siswa, untuk orang tua siswa bisa meminta ke siswa berapa NISN dari anaknya.
4. Setelah memasukkan data tersebut, kemudian klik 'Cek Data'
5. Maka akan muncul nama anak, nama sekolah, tempat tinggal dan bank penyalur

Dilansir Fix Indonesia dari laman indonesiapintar.kemdikbud.go.id Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar (Setditjen Dikdasmen) Thamrin Kasman mengungkap bahwa penggunaan KIP sangat penting untuk mendapat Bantuan PIP

“Sosialisasi mengenai aktivasi KIP atau penggunaan KIP sangat penting, karena fakta di lapangan masih banyak masyarakat yang tidak mengerti cara menggunakan KIP untuk menerima manfaat PIP meski distribusi KIP sudah hampir mencapai 100 persen,” katanya.

Sebagaimana diberitakan wartasambasraya.pikiran-rakyat.com dikutip dari fixindonesia.pikiran-rakyat.com, dalam artikel "Siswa Sekolah, Begini Cara Dapat Bantuan PIP Rp1 Juta Dari Pemerintah", Minggu 31 Januari 2021, berikut adalah cara untuk aktivasi KIP agar mendapatkan Bantuan PIP:

1. Siswa penerima KIP membawa KIP ke sekolah/madrasah/satuan pendidikan formal lain dimana penerima KIP atau akan mendaftar
2. Satuan pendidikan atau lembaga pendidikan mencatat informasi anak ke dalam data pokok pendidikan (dapodik) sebagai calon penerima manfaat PIP yang kemudian akan diajukan ke Kemdikbud
3. Kemdikbud, Kemenag, dan Kemenakertrans akan melakukan verifikasi sesuai server dapodik di pusat, kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima manfaat PIP dan mengirimkan daftar penerima tersebut ke bank penyalur yang ditunjuk.
4. Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota akan mengirimkan surat pemberitahuan dan daftar penerima manfaat PIP ke sekolah/madrasah/lembaga pendidikan lain.
5. Sekolah/madrasah/lembaga pendidikan lainnya menginformasikan kepada peserta didik atau orang tua mengenai lokasi dan waktu pengambilan dana bantuan berdasarkan info dari dinas Pendidikan/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota atau bank penyalur
6. Anak penerima KIP atau orang tuanya dapat mengambil dana bantuan PIP ke bank penyalur dengan membawa surat pemberitahuan atau daftar penerima manfaat PIP.

Baca Juga: RAMALAN Zodiak 3 Februari 2021: Cancer Menghadapi Pembicaraan Sensitif

Thamrin menambahkan, bagi anak penerima KIP yang sudah berusia cukup untuk bekerja, misalnya 18-21 tahun, dan tidak mau melanjutkan atau kembali ke sekolah reguler dapat memilih program pendidikan kesetaraan, lembaga kursus atau pelatihan agar bisa memiliki keterampilan atau mendaftar diri ke Balai Latihan Kerja (BLK) milik Kemnakertrans.

Dirinya mengingatkan sekolah atau lembaga pendidikan lainnya tidak boleh menolak anak penerima KIP yang ingin melanjutkan pendidikannya di sekolah atau lembaga pendidikan itu.

"KIP ini dipegang oleh bersangkutan dan berlaku hingga tamat SMA/SMK selama statusnya masih miskin, kecuali ada perubahan status ekonomi," ujarnya memungkasi.

Bagi peserta didik yang belum menjadi penerima bantuan PIP dapat mendaftar ke sekolah/lembaga pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tua/wali, namun jika tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang didapat dari RT/RW dan Kelurahan untuk melengkapi syarat pendaftaran.***Akbar Gunawan Wadi/Fix Indonesia


Nb: Untuk mengetahui berita seputar kilas balik atau kaleidoskop 2020 dan peruntungan di tahun 2021 (shio kerbau), dapatkan informasinya di Warta Sambas Raya yang akan selalu menjadi referensi informasi terkini bagi Anda.

NB: Untuk mengetahui seputar informasi bantuan dari pemerintah silahkan klik disini

Editor: Suryadi

Sumber: fixindonesia.pikiran-rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler