Pencairan BST Rp300 Ribu Februari 2021 Tak Bisa Diwakilkan, Walaupun Sakit, Lansia atau Disabilitas

16 Februari 2021, 09:02 WIB
Pencairan BST Rp300 Ribu Februari 2021 Tak Bisa Diwakilkan, Walaupun Sakit, Lansia atau Disabilitas /Antara Foto/ Irsan Mulyadi/

WARTA SAMBAS – Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 Ribu pada Februari 2021 harus dilakukan penerima langsung dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), tidak bisa diwakilkan walaupun sedang sakit, Lanjut Usia (Lansia) atau disabilitas.

Lantaran tidak boleh diwakilkan untuk mencairkan BST Rp300 Ribu, sementara KPM yang sakit, Lansia atau disabilitas tidak memungkinkan untuk pergi ke Kantor Pos, maka petugas mengambil kebijakan khusus.

Petugas pencairan akan mendatangi rumah KPM yang sedang sakit, Lansia atau disabilitas untuk melakukan proses pencairan BST Rp300 Ribu Februari 2021. Sehingga tetap saja harus menyiapkan dokumen yang sama dengan penerima yang segar bugar.

Baca Juga: Segera Cek dan Cairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Disalurkan Lagi, Namamu Masuk Sebagai Daftar Penerima

Seperti diketahui, Kementerian Sosial (Kemensos) kembali mencairkan BST Bulan Februari 2021 untuk masyarakat yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau disebut sebagai KPM.

Untuk mengetahui apakah sudah termasuk sebagai KPM BST Bulan Februari 2021, bisa mengecek informasinya di laman DTKS di link dtks.kemensos.go.id. dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Menggunakan ID DTKS atau ID PBI JK/KIS juga bisa untuk mengecek informasi apakah sudah terdaftar sebagai KPM BST Bulan Februari 2021 atau belum.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Kembali Dicairkan Kepada 3,5 Juta Penerima

Patut dicatat, laman dtks.kemensos.go.id hanya untuk mencari informasi apakah sudah terdaftar sebagai penerima BST Bulan Februari 2021 atau belum, bukan untuk mendaftar sebagai penerima Bantuan Sosial atau Bansos 2021.

Pencairan BST Bulan Februari 2021 merupakan lanjutan dari dari 4 tahap yang sudah ditetapkan Kemensos RI dengan total Rp1,2 per KPM.

Setelah Januari lalu tuntas, KPM bisa mencairkan kembali BST Bulan Februari 2021 ini. Besarannya masih sama, yakni Rp300 Ribu. Jangan sampai terlewatkan.

Baca Juga: Siapkan Berkas! BLT UMKM Rp2,4 Sudah Ditransfer ke Rekening Penerima, Cek e-form BRI dan Cairkan Segera

Bantuan untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19 ini, Kemensos peruntukkan bagi sekitar 10 Juta KPM termasuk untuk BST Bulan Februari 2021.

Jika terdaftar di dtks.kemensos.go.id, maka KPM bisa segera menyiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut:

  1. Surat Undangan Pencairan dari Pos Indonesia.
  2. Kartu Keluarga (KK).
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Lagi untuk 1,1 Juta Orang, Cek Nama Penerima di sso.bpjsketenagakerjaan.gi.id

Setelah itu, pahami juga cara pencairan BST Bulan Februari 2021 seperti berikut ini:

  1. KPM akan menerima surat pemberitahuan pencairan BST Kemensos
  2. KPM mendatangi Kantor Pos Indonesia terdekat
  3. Kantor Pos memiliki jadwal pencairan BST Kemensos untuk menghindari kerumunan
  4. KPM harus datang sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
  5. Pencairan tidak boleh diwakilkan sehingga KPM wajib membawa (surat undangan, KTP, KK)
  6. Setelah tiba di Kantor Pos, tunggulah giliran pemanggilan petugas pencairannya.

Datang langsung ke Kantor Pos tentunya ada pengecualian bagi yang sakit, Lansia atau disabilitas. Lantaran mereka akan didatangi petugas pencairan di rumahnya, asalkanya terdaftar dan datanya lengkap.

Baca Juga: Pemilik KIS sebagai PBI yang Masuk Dalam DTKS Kemensos

Direktur Utama PT Pos Indonesia, Faizal Rochmad Djoemadi menyampaikan, bahwa Pos Indonesia telah membuka pelayanan di luar Kantor Pos seperti di Kantor Desa, Kelurahan, Sekolah, dan lokasi lain yang dekat dengan masyarakat.

PT Pos Indonesia sebagai penerima amanah tahun ini akan menyalurkan bantuan dengan total anggaran mencapai Rp12 Triliun.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga mewanti-wanti, jangan sampai ada potongan. Kemudian bantuan ini jangan untuk membeli rokok atau obat terlarang.

KPM dari BST Bulan Februari 2021 senilai Rp300 Ribu per tahap ini, harus memanfaatkan dana Bansos tersebut benar-benar untuk keperluan biaya hidupnya.***

Editor: Mordiadi

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler