Ingin Dapatkan BST, Ini Mekanisme yang Mesti Dilalui Pemilik Kartu KIS

- 28 Januari 2021, 07:30 WIB
Ilustrasi: Begini cara mencairkan Bansos PKH Rp3 juta untuk ibu hamil
Ilustrasi: Begini cara mencairkan Bansos PKH Rp3 juta untuk ibu hamil /Dok. Pribadi - Syifa Chusnul Khotimah/

WARTA SAMBAS – Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 ribu dari Kemensos sejak tanggal 4 Januari 2021 telah cair, namun ada sejumlah mekanisme yang perlu dilalui bagi pemiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS).

BST Rp300 ribu dari Kemensos yang berhak mendapatkannya adalah warga Indonesia yang namanya tercantum dalam daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta para pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Warga Indonesia yang memiliki kartu KIS akan didaftarkan di DTKS sebagai Penerima BST Rp300 ribu dari Kemensos atau sebagai Penerima Bantuan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Baca Juga: RAMALAN Zodiak 28 Januari 2021: Waktu adalah Teman Libra

Jika Anda memiliki Kartu KIS dan ingin mengetahui apakah nama Anda terdaftar sebagai salah satu penerima BST Rp300 ribu dari Kemensos , bisa langsung melakukan pengecekan nama penerima di laman dtks.kemensos.go.id.

Untuk melakukan pengecekan nama penerima BST Rp300 ribu khusus pemegang Kartu KIS, Anda hanya memerlukan nomor ID PBI JK/ KIS.

Sebagai informasi, BST Rp300 ribu ini akan diberikan secara tunai maupun non-tunai dari Kemensos kepada seluruh warga Indonesia yang terdampak pandemi COVID-19.

Khusus bagi pemegang Kartu KIS, selain mendapatkan BST Rp300 ribu Anda juga akan mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan yang adil menyeluruh tanpa membeda-bedakan status sosial.

Dulu Kartu KIS juga dikenal dengan nama kartu BPJS.

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: fixindonesia.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x