Ini Syarat Ibu Hamil hingga Lansia Dapat BLT PKH 2021

- 11 Februari 2021, 05:00 WIB
Ilustrasi Ibu Hamil
Ilustrasi Ibu Hamil /Pixabay / anlacreativephotos/

WARTA SAMBAS – Pemerintah melalui Kementerian Sosial memberikan bantuan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) salah satunya Program Keluarga Harapan (PKH) Rp900 ribu sampai Rp1 juta.

Patut untuk dicatat, bantuan ini akan dibagikan terbagi dalam 4 kali penyaluran yakni Bulan Januari, April, Juli dan Oktober.

Beberapa kriteria penerima bantuan seperti, Ibu hamil, anak usia dini sampai usia sekolah, penyandang disabilitas berat, hingga warga lanjut usia (lansia) yang tergolong masyarakat dari keluarga miskin bisa mendapat bansos berbentuk tunai.

Pemerintah berharap dengan program ini dapat meringankan ekonomi masyarakat yang tedampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Niat Puasa Rajab, Lengkap Tulisan Arab, Latin dan Artinya...

BLT PKH 2021 merupakan salah satu bansos yang disalurkan oleh pemerintah kepada masyarakat yang terdampak pandemi covid-19 dimulai pada 4 Januari 2021.

Salah satunya, bagi ibu hamil dan balita yang juga menjadi salah satu penerima BLT PKH dengan nilai bantuan total sebesar Rp6 juta.

Rinciannya, selama ibu hamil akan mendapatkan Rp3 juta dan BLT bagi balita usia 0-6 tahun juga Rp3 juta.

Bansos BLT PKH tersebut disalurkan dalam 4 tahap mulai Januari, April, Juli, dan Oktober.

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x