Ini Dua Syarat Dapatkan BLT PKH dari Kemensos

- 30 Januari 2021, 06:00 WIB
Kemensos Cairkan BLT PKH Rp900 Ribu Hingga Rp3 Juta, Ini Cara Mendapatkannya
Kemensos Cairkan BLT PKH Rp900 Ribu Hingga Rp3 Juta, Ini Cara Mendapatkannya /FIX INDONESIA/

WARTA SAMBAS - Pemerintah telah menetapkan dua syarat penerima bansos PKH.
"Kedua syarat itu adalah penerima yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH," ujarnya, seperti dikutip FIX INDONESIA dari laman Indonesia.go.id, Kamis 21 Januari 2021

Berikut ini merupakan rincian BLT PKH berdasarkan dua komponen tersebut:

Baca Juga: Minimarket Kampung Tegal Danas Kena 'Serangan Fajar' Komplotan Perampok

1. Komponen kesehatan:
- Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun.
- Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun.
2. Komponen pendidikan:
- Anak umur 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar
- Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900.000 per tahun
- Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun
- Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun

Sebagaimana diberitakan wartasambasraya.pikiran-rakyat.com dikutip dari fixindonesia.pikiran-rakyat.com, dalam artikel "Kemensos Cairkan BLT PKH Rp900 Ribu Hingga Rp3 Juta, Ini Cara Mendapatkannya", Sabtu 23 Januari 2021, sementara itu, untuk kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp2,4 juta per tahun.

Alur pendaftaran:

Sesuai ketentuan Kemensos, jika memenuhi syarat dan kriteria penerima BLT PKH, masyarakat silakan mendaftar dengan mengikuti tahapan pendaftaran seperti berikut:

- Warga (keluarga miskin) mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
- Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.
- Musyawarah desa/musyarwah kelurahan (musdes/muskel) akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.
- Pre-List akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.
- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa file extention SIKS.
- File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam aplikasi SIKS online.
- Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota.
- Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.

Baca Juga: KABAR BURUK Buat yang Sering Beli Pulsa, Voucer, Kartu Perdana dan Token Listrik

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: fixindonesia.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x