Ibu Hamil dan Balita Dapat BLT PKH Rp6 Juta, Persiapkan Berkas Ini

- 15 Januari 2021, 09:25 WIB
BLT PKH Rp6 Juta, Persiapkan Berkas Ini untuk Ibu Hamil dan Balita untuk Proses Pencairan
BLT PKH Rp6 Juta, Persiapkan Berkas Ini untuk Ibu Hamil dan Balita untuk Proses Pencairan /ANTARA/Arif Firmansyah/


WARTA SAMBAS RAYA – Pemerintah melalui kementerian sosial memberikan bantuan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) salah satunya Program Keluarga Harapan (PKH).
PKH adalah program bantuan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat tertentu diantaranya ibu hamil, balita lansia dan disabilitas.

Pemerintah berharap dengan program ini dapat meringankan ekonomi masyarakat yang tedampak pandemi Covid-19.

BLT PKH 2021 merupakan salah satu bansos yang disalurkan oleh pemerintah kepada masyarakat yang terdampak pandemi covid-19 dimulai pada 4 Januari 2021.
Salah satunya, bagi ibu hamil dan balita yang juga menjadi salah satu penerima BLT PKH dengan nilai bantuan total sebesar Rp6 juta.

Rinciannya, selama ibu hamil akan mendapatkan Rp3 juta dan BLT bagi balita usia 0-6 tahun juga Rp3 juta.

Bansos BLT PKH tersebut disalurkan dalam 4 tahap mulai Januari, April, Juli, dan Oktober. Bantuan PKH akan disalurkan melalui himpunan bank negara BUMN yakni BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.

"Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka," bunyi keterangan dari laman resmi Kemensos.

Baca Juga: Bagi Pelajar ingin Dapat Bantuan PIP Rp1 Juta, Simak Cara Cek NISN di pip.kemdikbud.go.id

Adapun syarat bagi ibu hamil untuk mendapatkan bansos ini adalah wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Jika belum memiliki KPS maka bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW terlebih dahulu, lalu disampaikan ke kelurahan.

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: fixindonesia.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x