WARTA SAMBAS RAYA - Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) program keluarga harapan (PKH) pada 2021, berikut syarat, criteria dan alurnya.
Bantuan ditujukan bagi setiap keluarga kurang mampu, ibu hamil hingga balita.
Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kemensos, Rachmat Koesnadi mengungkapkan, ada dua syarat penerima Bansos PKH, yakni terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH.
Baca Juga: Pelaku Mesum di Halte Bus Tak Saling Kenal, MA: Nggak Tau itu Siapa?
Diketahui, Kemensos tengah melaksanakan program Bansos berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTKS meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial, serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
Berdasarkan UU no.13 Tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin menjelaskan, program pemberdayaan dan bantuan sosial harus mengacu pada data terpadu yang dikelola Kemensos, yang sekarang disebut DTKS.
Selain itu, terdapat kriteria atau komponen yang akan mendapatkan bantuan ini meliputi kesehatan, pendidikan, lansia serta disabilitas.