BLT PKH Ibu Hamil Dimulai Bulan April 2021

- 24 Januari 2021, 08:30 WIB
Mau Dapat BLT PKH Ibu Hamil Rp3 Juta? Ini Syaratnya
Mau Dapat BLT PKH Ibu Hamil Rp3 Juta? Ini Syaratnya / /pixabay.com/rmt/

WARTA SAMBAS RAYA - Program BLT PKH 2021 bagi ibu hamil dari Kementerian Sosial tahun 2021, akan dimulai pada Bulan April.

Untuk Diketahui, Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan dana program Bantuan Tunai Langsung Program Keluarga Harapan (BLT PKH) bagi ibu hamil.

“Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (Faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka,” tulis pihak Kemensos.

Baca Juga: Disiplin Prokes Belum Cukup ‘Amankan’ Ketua Satgas Doni Monardo dari Covid-19

Sebagaimana diberitakan wartasambasraya.pikiran-rakyat.com dikutip dari fixindonesia.pikiran-rakyat.com, dalam artikel "Mau Dapat BLT PKH Ibu Hamil Rp3 Juta? Ini Syaratnya", Sabtu 23 Januari 2021, Kemensos akan memberikan dana BLT PKH bagi ibu hamil di tahun 2021 kepada PKH yang telah memenuhi persyaratan berikut ini:

1. Wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS)
2. Jika belum memiliki KPS maka bisa mengajukan permohonan kepada RT-RW terlebih dahulu, kemudian disampaikan ke kelurahan
3. Setelah mendapat BLT PKH 2021, ibu hamil diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kehamilan di faskes sebanyak minimal 4 kali selama kehamilan hingga melahirkan.

Selain ibu hamil, BLT PKH 2021 juga diberikan kepada:

1. Anak usia dini senilai Rp3 juta
2. Penyandang disabilitas berat senilai Rp2,4 juta
3. Lanjut usia 70 tahun ke atas senilai Rp2,4 juta.

Kemudian, BLT PKH 2021 juga akan diberikan kepada para siswa yang duduk dibangku SD, SMP, dan SMA, dengan masing-masing besaran dana sesuai dengan tingkatan siswa, sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: fixindonesia.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x