Jangan Lupa!!! Ini Kewajiban Penerima BLT Ibu Hamil dan Balita

- 12 Januari 2021, 16:14 WIB
Ibu Hamil masuk dalam daftar penerima BLT PKH Kemensos.
Ibu Hamil masuk dalam daftar penerima BLT PKH Kemensos. /PIXABAY/Greyerbaby

WARTA SAMBAS – Setelah menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI, Ibu Hamil diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kehamilan di Fasilitas Kesehatan (Faskes) minimal 4 kali selama kehamilan hingga melahirkan.

BLT Ibu Hamil dan Balita total 3 juta per tahun ini termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) yang disalurkan pemerintah kepada masyarakat yang terdampak pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

BLT Ibu Hamil dan Balita 2021 yang diluncurkan 4 Januari 2021 lalu ini akan disalurkan melalui 4 tahap, mulai Januari, April, Juli dan Oktober 2021.

Baca Juga: LIPI Sebut Varian Baru Covid-19 Jepang Tidak Mematikan

Bantuan Ibu Hamil dan Balita ini disalurkan melalui bank Badan Umum Milik Negara (BUMN), yakni BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN.

Adapun syaratnya seperti termuat di laman Kemensos, ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS). Jika belum punya, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW terlebih dahulu, kemudian disampaikan ke kelurahan.

Selain itu, BLT PKH 2021 juga akan diberikan kepada anak usia dini senilai Rp3 juta, penyandang disabilitas berat senilai Rp2,4 juta, dan Lanjut Usia (Lansia) 70 tahun ke atas senilai Rp2,4 juta.

Baca Juga: Selundupkan Pupuk Subsidi, Polisi Tangkap Dua Warga Indramayu

Kemudian untuk anak sekolah yang duduk di bangku SD sederajat akan mendapatkan BLT PKH 2021 sebesar Rp900 ribu.

Halaman:

Editor: Mordiadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x