Dakwaan 499 Halaman Menggambarkan Siapa Sebenarnya Harun Yahya yang Divonis 1.075 Tahun Penjara

- 12 Januari 2021, 15:23 WIB
Harun Yahya divonis 1.075 tahun penjara.
Harun Yahya divonis 1.075 tahun penjara. /The Guardian/Shehani Fernando

WARTA SAMBAS – Dakwaan atas Pemimpin Sekte Seks, Harun Yahya alias Adnan Oktar setebal 499 halaman, cukup menggambarkan siapa sebenarnya pria kelahiran 64 tahun silam ini sehingga divonis 1.075 tahun penjara oleh pengadilan di Istanbul, Turki.

Sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dalam artikel berjudul “Pemimpin Sekte Sesat Harun Yahya Dihukum Penjara 1.075 Tahun dengan Dakwaan 499 Halaman”, Selasa 12 Januari 2021, dakwaan setelah 499 halaman itu Harun Yahya dan pengikutnya merupakan geng criminal yang berkembang pesat dalam pemerasan, pencucian uang dan serangkaian kejahatan lainnya.

Di antara dakwaan yang lebih serius adalah upaya spionase politik dan militer, penyiksaan, penculikan, penyadapan ilegal, penipuan, ancaman, percobaan pembunuhan dan pemalsuan, serta pelecehan seksual dan perkosaan terhadap anak bawah.

Baca Juga: Pandangan Harun Yahya Masuk Buku Biologi Kelas XII SMA dan MA di Indonesia

Pengadilan menjatuhkan hukuman 1.075 tahun dan tiga bulan penjara kepada Harus Yahya juga atas tuduhan mendirikan dan memimpin organisasi kriminal, spionase politik atau militer, membantu Gulenist Terror Group (FETO).

Bahkan Harun Yahya melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, pelecehan seksual, perampasan kebebasan tentang seseorang, penyiksaan, gangguan hak atas pendidikan, pencatatan data pribadi dan membuat ancaman.

Sebelum diciduk pihak kepolisian, pada Februari 2018 acara televisi yang dipandu Harun Yahya sempat ditimpa masalah. Ia dikenai denda oleh pengawas media Turki lantaran terdapat banyak konten yang dilarang.

Baca Juga: Harun Yahya Pernah Kuliah Filsafat dan Masuk Rumah Sakit Jiwa

Dalam acara televisinya itu, Harun Yahya selalu dikelilingi wanita glamor yang dikenal sebagai The Kittens. Kemudian dituding telah mencampur diskusi teologis dan kesetaran gender serta hak-hak perempuan.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x