Cek Kelengkapan Berkas Ini Sebelum BLT Subsidi Gaji Disalurkan Lagi

- 10 Maret 2021, 07:05 WIB
Ilustrasi BSU/ BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi BSU/ BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan. //Dokumen Antara/WARTA PONTIANAK/

WARTA SAMBAS - Kemnaker menetapkan BSU BLT subsidi gaji di tahun 2021 dapat dicairkan ke sisa penerima tahun 2020.

Kemnaker melalui Menaker Ida Fauziyah juga menegaskan bahwa sisa penerima tersebut syaratnya harus terpenuhi terlebih dahulu jika ingin dapat.

Baca Juga: TERBARU!!!...BLT BPJS Ketenagakerjaan Tetap Dicairkan, Ini Penjelasan Menaker Ida

Ada pun syarat penerima BSU BLT subsidi gaji sebagai berikut.

- WNI

- Punya rekening aktif

- Aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

- Berstatus pekerja atau karyawan

- Penghasilan di bawah Rp5 juta

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah