WARTA SAMBAS - Kemnaker menetapkan BSU BLT subsidi gaji di tahun 2021 dapat dicairkan ke sisa penerima tahun 2020.
Kemnaker melalui Menaker Ida Fauziyah juga menegaskan bahwa sisa penerima tersebut syaratnya harus terpenuhi terlebih dahulu jika ingin dapat.
Baca Juga: TERBARU!!!...BLT BPJS Ketenagakerjaan Tetap Dicairkan, Ini Penjelasan Menaker Ida
Ada pun syarat penerima BSU BLT subsidi gaji sebagai berikut.
- WNI
- Punya rekening aktif
- Aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
- Berstatus pekerja atau karyawan
- Penghasilan di bawah Rp5 juta