- Keluarga Penerima Manfaat atau KPM yang dinyatakan sebagai penerima akan dapat surat undangan berupa Syarat Pemberitahuan Pencairan BST
- Penerima bisa langsung bawa surat tersebut ke Kantor Pos
- Penerima harus membawa surat undangan, KK, dan KTP saat lakukan pencairan BST Rp300 ribu di Kantor Pos
- Perlu diketahui bahwa, setiap penerima harus mematuhi jadwal pencairan yang telah ditentukan pihak Kantor pos
- Untuk penerima penyandang disabilitas, Kantor Pos akan mengantarkan BST Rp300 ribu ke penerima
Baca Juga: TERBARU!!!...BLT BPJS Ketenagakerjaan Tetap Dicairkan, Ini Penjelasan Menaker Ida
Sebelum mencairkan, adakalanya calon peneirma BST Rp300 ribu dapat melengkapi terlebih dahulu berkas tersebut di atas.***