Diluar 7 Syarat Ini, BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta Tak Bakal Bisa Dicairkan

- 17 Maret 2021, 01:50 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Februari 2021,
BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Februari 2021, /ilustrasi/iNSulteng.com

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan membuktikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dengan membuktikan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

3. Penerima BLT BPJS mampu menunjukkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

4. Merupakan pekerja/Buruh Penerima Upah (BPU).

6. Peserta BPJS yang memiliki upah dibawah Rp5 juta dan tidak termasuk dalam program penerima manfaat Kartu Prakerja.

Baca Juga: Kemnaker Sudah Salurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan, Cek Daftar Lengkap Penerima di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

7. Mempunyai rekening bank (aktif).

Untuk cara mengecek apakah anda terdaftar atau tidak dalam BLT BPJS Ketenagakerjaan. Berikut cara mengeceknya dengan melalui website;

- Masuk ke halaman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

- Login jika sudah terdaftar

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah