Diluar 7 Syarat Ini, BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta Tak Bakal Bisa Dicairkan

- 17 Maret 2021, 01:50 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Februari 2021,
BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Februari 2021, /ilustrasi/iNSulteng.com

WARTA SAMBAS - Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan menyasar mereka yang bergaji/upah dibawah Rp5 juta. Besarannya Rp2,4 juta, diangsur selama empat bulan. Artinya dalam sebulan penerima bantuan mendapatkan Rp600 ribu.

Pekerja yang belum mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 dengan mudah dapat mendaftarkan diri. Tak perlu jauh ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Pendaftaran dilakukan di tepat bekerja dan oleh perusahaan, tidak secara individu. Perusahaan akan mendaftarkan jika pekerja sesuai dengan kriteria. 

Baca Juga: Perhatian! Ini Cara Melakukan Pendaftaran BLT PIP

BLT BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan hanya kepada para peserta yang memiliki dan memenuhi syarat serta ketentuan yang telah berlaku.

Untuk syarat dapat BLT ini sendiri, dari pihak pemerintahlah yang menentukannya. Sehingga tidak semua peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan bantuan langsung tunai ini, terlebih dahulu apakah masuk persyaratan atau tidak.

Jika anda peserta BPJS Ketenagakerjaan masuk dalam kriteria dan memenuhi syarat maka kemungkinan akan mendapatkannya.

Adapun beberapa syarat yang harus Anda penuhi terlebih dahulu jika ingin mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 sebagaimana dituangkan dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Baca Juga: Hanya 6 Golongan Ini yang Bisa Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta, Buruan Cek di Sini

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x