Baca Juga: Calon Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahun 2021 Mesti Lengkapi Syarat Terbaru Ini untuk Pencairan
1. Unduh aplikasi BPJSTKU yang tersedia bagi pengguna Android maupun iOS.
2. Buka aplikasi BPJSTKU dan pilih menu “PENDAFTARAN PENGGUNA BPJSTKU”
3. Pilih jenis kepesertaan Anda, misalnya PENERIMA UPAH
4. Masukkan data yang diminta, seperti nama, tanggal lahir, dan nomor KTP
5. Masukkan nomor kepesertaan yang tertera di kartu BPJS Ketenagakerjaan
6. Masukkan alamat e-mail aktif untuk keperluan verifikasi, masukkan kode yang diterima
7. Masukkan nomor ponsel aktif untuk keperluan verifikasi selanjutnya
8. Masukkan kode verifikasi yang diterima melalui SMS dan buat password untuk akun BPJSTKU.
Baca Juga: Kemendikbud Salurkan BLT PIP, Begini Cara Cek Penerima dan Mencairkan Beasiswanya