Begini Total Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta, Segera Cek di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

- 10 April 2021, 10:29 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Februari 2021,
BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Februari 2021, /ilustrasi/iNSulteng.com

WARTA SAMBAS - Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan menyasar mereka yang bergaji/upah dibawah Rp5 juta. Besarannya Rp2,4 juta diangsur selama empat bulan. Artinya dalam sebulan penerima bantuan mendapatkan Rp600 ribu.

Pekerja yang belum mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 dengan mudah dapat mendaftarkan diri. Tak perlu jauh ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Pendaftaran dilakukan di tepat bekerja dan oleh perusahaan, tidak secara individu. Perusahaan akan mendaftarkan jika pekerja sesuai dengan kriteria. 

Baca Juga: Segera Download Aplikasi BPJSKU untuk Cek Daftar Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Dicairkan Lagi

BLT BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan hanya kepada para peserta yang memiliki dan memenuhi syarat serta ketentuan yang telah berlaku.

Untuk syarat dapat BLT ini sendiri, dari pihak pemerintahlah yang menentukannya. Sehingga tidak semua peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan bantuan langsung tunai ini, terlebih dahulu apakah masuk persyaratan atau tidak.

Jika anda peserta BPJS Ketenagakerjaan masuk dalam kriteria dan memenuhi syarat maka kemungkinan akan mendapatkannya.

Adapun beberapa syarat yang harus Anda penuhi terlebih dahulu jika ingin mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 sebagaimana dituangkan dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Baca Juga: Begini Syarat Khusus Dapatkan BLT Ibu Hamil dan Balita Rp6 Juta, Segera Cek Daftar Penerima Disini

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan membuktikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dengan membuktikan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

3. Penerima BLT BPJS mampu menunjukkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

4. Merupakan pekerja/Buruh Penerima Upah (BPU).

6. Peserta BPJS yang memiliki upah dibawah Rp5 juta dan tidak termasuk dalam program penerima manfaat Kartu Prakerja.

7. Mempunyai rekening bank (aktif).

Untuk cara mengecek apakah anda terdaftar atau tidak dalam BLT BPJS Ketenagakerjaan. Berikut cara mengeceknya dengan melalui website;

- Masuk ke halaman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca Juga: Ada BLT PKH untuk Ibu Hamil, Segini Dana yang Diterima per Tahun

- Login jika sudah terdaftar

jika belum pilih menu Registrasi dan mengisi formulir yang ada seperti Nomor KPJ Aktif, Nama, Tanggal lahir, Nomor e-KTP, Nama ibu kandung, Nomor HP dan email.

- Setelah terdaftar maka anda hanya perlu login dengan masukkan email dan kata sandi/PIN.

- Setelah itu hanya perlu pilih menu layanan.

 Nantinya akan diketahui jika anda menjadi penerima BLT ini atau tidak.***

Editor: Yuniardi

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah