Bantuan PIP dari Kemendikbud Diberikan kepada Siswa Kategori Keluarga Tidak Mampu

- 11 April 2021, 09:15 WIB
pip
pip //tangkapan layar/pip kemdikbud/

Jika terdaftar sebagai penerima PIP akan ditampilkan informasi nama siswa, nama sekolah, tempat tinggal dan bank penyalur.

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program bantuan berupa uang tunai.

Bantuan ini secara umum bertujuan untuk memberikan perluasan akses dan kesempatan belajar kepada peserta didik atau mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Namun besaran yang akan diterima berbeda untuk setiap jenjang pendidikan. Besaran dana yang diterima yaitu:

1. SD/ MI. Paket A sebesar Rp450 ribu per tahun,
2. SMP/MTs/ Paket B sebesar Rp750 ribu per tahun,
3. SMA/ SMK/ Paket C sebesar Rp1 juta per tahun.

Pemberian Dana PIP ini bertujuan untuk mendukung kegiatan belajar para pelajar dan mahasiswa.

Dana PIP dapat digunakan untuk biaya personal pendidikan peserta didik seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, biaya transpotasi, uang saku, biaya praktik tambahan dan biaya uji kompetensi.

Diketahui, Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah
pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun)
yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS),
peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas,
korban bencana alam/musibah.
PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).

Sebagaimana telah diketahui, bantuan pendidikan dibagikan kepada pelajar maupun mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam pembiayaan pendidikan melalui program Indonesia Pintar atau PIP. Bantuan yang di dapat mencapai Rp1 juta.

Baca Juga: Tak Tanggung-tanggung, Nagita Slavina Borong Jajanan plus Gerobak ke Rumahnya 

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: beritadiy.pikiran-rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x