Program Bantuan KIP Kuliah Diberikan untuk Calon Mahasiswa dari Keluarga Miskin

- 11 April 2021, 10:30 WIB
Ilustrasi KIP Kuliah 2021.
Ilustrasi KIP Kuliah 2021. //kip-kuliah.kemdikbud.go.id/

WARTA SAMBAS - Untuk mengantisipasi berita bohong mengenai KIP Kuliah ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah memberikan pernyataan.

Adapun pernyataan tersebut, sehubungan dengan beredarnya informasi tentang program KIP Kuliah di media sosial, berikut kami sampaikan beberapa klarifikasi berikut:

Baca Juga: Anda Wajib Tahu, Ini Alasan Kenapa Kita Suka Keceplosan Bicara

1. Puslapdik bukan sebagai pihak yang menyebarkan berita tersebut. Semua informasi resmi kami sampaikan via web KIP Kuliah.

2. Sesuai pedoman pendaftaran KIP Kuliah, peserta KIP Kuliah adalah siswa SMA/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya, memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi dan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru pada Prodi dengan Akreditasi A atau B (dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C).

3. Keunggulan bagi penerima KIP Kuliah: pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk PT, pembebasan biaya kuliah, dan memperoleh bantuan biaya hidup.

4. Puslapdik akan membayarkan biaya kuliah sebesar Rp. 2.4 jt/semester langsung ke PT.

5. Siswa penerima program KIP Kuliah akan memperoleh bantuan biaya hidup sebesar Rp. 700rb/bulan yang dibayarkan setiap semester, sesuai masa studi normal.

• S1 maksimal 8 Semester, total selama studi maksimal Rp33,6 juta
• D3 maksimal 6 Semester, total selama studi maksimal Rp25,2 juta
• D2 maksimal 4 Semester, total selama studi maksimal Rp16,8 juta
• D1 maksimal 2 Semester, total selama studi maksimal Rp8,4 juta

6. Untuk mahasiswa pada Prodi yang harus mengikuti Program Profesi juga akan menerima pembebasan biaya kuliah dan bantuan biaya hidup (seperti poin 4 danjuta 5).
• Profesi Dokter, Dokter Gigi dan Dokter Hewan akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 4 semester (total selama studi maksimal Rp16,8 )
• Profesi Ners, Apoteker dan Guru akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 2 semester (total selama studi maksimal Rp8,4 juta).
Itulah klarifikasi dari pihak Kemdikbud. Diharapkan para calon mahasiswa baru angkatan 2021 yang akan menerima bantuan KIP Kuliah tidak terjebak pada informasi-informasi liar di luar sana.

Diketahui, pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk fokus meningkatkan pembangunan Sumberdaya Manusia melalui berbagai upaya cerdas. Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) adalah salah satu upaya tersebut.

Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) yang secara resmi diluncurkan sejak beberapa waktu lalu, hanya diperuntukkan bagi calon mahasiswa baru 2021 yang berasal dari keluarga tidak mampu, tetapi memiliki nilai akademik yang baik.

Baca Juga: Zaskia Sungkar Ingin Nambah Anak, : Gue Sih Bakal Nyoba Lagi

Sebagaimana diberitakan beritadiy.pikiran-rakyat.com dalam artikel " Daftar KIP Kuliah! Profesi Ners, Apoteker, dan Guru Dapat Biaya Kuliah Plus Biaya Hidup Rp8,4 Juta", Jumat 26 Februari 2021, semua jenjang tersebut akan mendapatkan biaya kuliah gratis dan biaya hidup.

Untuk Profesi Ners, Apoteker, dan Guru akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 2 semester dengan total selama studi maksimal Rp8,4 juta.

Dilansir Berita DIY dari laman Kemdikbud, ada 200.000 calon mahasiswa baru yang menjadi penerima bantuan untuk biaya pendidikan tersebut. Baik calon mahasiswa yang mendaftar di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun di Perguruan Tinggi Swasta (PTS), dari berbagai jalur seleksi.

Kartu Indonesia Pintar merupakan bentuk pelaksanaan Program Indonesia Pintar yang menjadi program unggulan Presiden Joko Widodo. Kartu ini diresmikan bersamaan dengan Kartu Indonesia Sehat dan Kartu Keluarga Sejahtera pada 3 November 2014.

Siswa peserta KIP-Kuliah jalur seleksi SNMPTN cukup melengkapi berkas pendaftaran KIP-Kuliah dan memilih seleksi SNMPTN di Menu SELEKSI SIM KIP-Kuliah.

Sinkronisasi antara SIM KIP-Kuliah dan SIM Pendaftaran SNMPTN - LTMPT akan dilakukan secara otomatis dan berkala melalui mekanisme host-to-host (berlaku bagi yang sudah finalisasi maupun yang belum).

Pemerintah melalui Puslapdik Kemendikbud terus berkomitmen untuk membuka akses pendidikan tinggi seluas-luasnya bagi seluruh siswa di Indonesia. *** Adestu Arianto/ beritadiy.pikiran-rakyat.com

Editor: Suryadi

Sumber: beritadiy.pikiran-rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x