Pekerja Korban PHK Dapat Bantuan dari Pemerintah, Ini Rincian yang Diberikan

- 22 April 2021, 10:00 WIB
Ilustrasi PHK
Ilustrasi PHK /Pikiran Rakyat/


WARTA SAMBAS – Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Retno Pratiwi menjelaskan bahwa korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan mendapatkan berbagai manfaat termasuk bantuan tunai maksimal enam bulan.

"Manfaatnya sebesar 45 persen dari upah untuk selama tiga bulan dan 25 persen dari upah untuk selama tiga bulan berikutnya," katanya.

Retno menjelaskan bahwa upah dimaksud adalah jumlah upah yang diterima korban PHK yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Dikutip dari beritadiy.pikiran-rakyat.com, Selasa 13 April 2021, bersama pihak BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker terus melakukan percepatan proses integrase data Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker) untuk pendataan pemberian JKP.

Pekerja terdampak PHK yang akan diberikan JKP akan menerima bantuan dalam bentuk uang tunai, akses informasi, hingga pelatihan kerja.

Baca Juga: Bus Damri Buka Rute Pontianak-Aruk Awal Mei 2021, Lebih Mudah ke Perbatasan Negara atau Sebaiknya...

Pada Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IX DPR RI dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah juga menyampaikan rincian bantuan yang akan diberikan pekerja:

1. Uang tunai, dengan rincian:


45 persen dari upah untuk 3 bulan pertama
25 persen dari upah untuk 3 bulan berikutnya

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: beritadiy.pikiran-rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x