Ria Norsan: Modal Dasar Perumda Aneka Usaha Rp250 Miliar

- 26 Mei 2021, 14:08 WIB
Ria Norsan: Modal Dasar Perumda Aneka Usaha Rp250 Miliar
Ria Norsan: Modal Dasar Perumda Aneka Usaha Rp250 Miliar /Yapi Ramadhan/Warta Pontianak

WARTA SAMBAS – Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Perusahaan Daerah (Perusda) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha, Modal Dasar yang diajukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Kalimantan Barat tersebut mencapai Rp250 Miliar.

Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Barat, Ria Norsan mengatakan, modal dasar Rp250 Miliar dalam Raperda tersebut merupakan payung hukum bagi Perumda Aneka Usaha untuk melakukan ekspansi usaha.

Tetapi harus mengajukan Rencana Bisnis Tahunan terlebih dahulu untuk dituangkan dalam Raperda Penyerataan Modal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat. "Jadi angka Rp250 Miliar itu bukan berarti serta merta menjadi penyertaan modal," jelas Norsan

Ia menyampaikan hal tersebut usai mendengarkan Pandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kalimantan Barat terhadap Raperda Perubahan Perusda menjadi Perumda Aneka Usaha, di Balairungsari DPRD Provinsi Kalimantan Barat.

Baca Juga: Perusda Aneka Usaha Kalimantan Barat Join dengan Kejati, Ini Tujuannya…

Menurut Norsan, apabila Modal Dasar ini tidak dituangkan dalam Perda, maka ke depannya Perumda Aneka Usaha tidak bisa mengajukan Rencana Bisnis Tahunan. “Kita pun tidak boleh menyertakan modal dari APBD ke Perusahaan Daerah,” ujarnya.

Kendati penyesuaian Perusda menjadi Perumda ini sudah sangat terlambat sekitar 4 tahun, Norsan berharap, pengaturan tentang modal dasar ini dapat mendorong kontribusi yang signifikan dari Perumda Aneka Usaha terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalimantan Barat.

Norsan mengaku baru mengetahui kalau Perusda sebenarnya sudah kolaps pada 2019 atau satu tahun ketika dirinya menjabat Wagub Kalimantan Barat.

Modal dasarnya yang tertuang dalam Perada Perusda Tahun 2010 senilai Rp50 Miliar sudah habis hingga periode kepengurusan sebelumnya.

Jadi pada periode kepengurusan Perumda Aneka Usaha yang sudah berjalan satu tahun lebih ini, Pemprov Kalimantan Barat belum ada memberikan penyertaan modal.

“Alhamdullilah saat ini rekan-rekan Perusda masih bisa menjalanjan bisnis existing maupun bisnis baru dengan keterbatasan yang diwariskan periode sebelumnya,” ucap Norsan.

Pemerintah, kata Norsan, akan mencoba untuk menambahkan modal Perumda Aneka Usaha yang sudah membuat planning dan akan dipresentasikan di hadapan penyerta modal.

"Planning mereka salah satunya berusaha di bidang lumbung pangan, pertambangan, kemudian perumahan. Maka kita support modal. Itupun bukan Raperda yang sekarang, tapi nanti di Raperda tentang penyertaan modal," jelas Norsan.

Kemudian Raperda untuk pembukaan lahan yang 2 hektare itu, tambah dia, merupakan peraturan dari pada Kementerian Pertanian (Kementan). Perkebunan tersebut sudah diatur sebagai bagian dari kearifan lokal

"Namun itu ada syarat-syaratnya, yang kita ajukan kepada masyarakat harus sesuai dengan peraturan Kementerian Pertanian. Bahwa 2 hektare itu boleh dibakar, tetapi harus disekat dulu dan tidak boleh ditinggalkan sebelum apinya padam. Itu nanti kita akan diskusi dengan para perangkat desa, supaya bisa memperhatikan itu. Sehingga kearifan lokal itu bisa berjalan, namun kebakaran lahan tidak terjadi," tutup Norsan.***

Editor: Mordiadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah