Aplikasi Pencari Jodoh bak Jadi 'Sarang' Prostitusi Online, Polisi Berhasil Ringkus Seorang Mucikari

30 April 2021, 21:40 WIB
Ilustrasi prostitusi online.* /

WARTA SAMBAS - Aplikasi pencari jodoh kerap dikaitakan dengan 'sarang' prostitusi secara online. Ironisnya, praktek ini kerap ditemukan di berbagai darerah di tanah air. 

Seperti yang terjadi di Jawa Tengah yang memanfaatkan aplikasi pencari jodoh untuk meraup keuntungan dengan melakukan prostitusi secara online. 

Baca Juga: Babi Ngepet di Depok Hoaks, Pelakunya Adam Ibrahim Cuma Ingin Terkenal di Kampung

Atas pengungkapan kasus tersebut, AKP Afiditya Arief Wibowo Kasat Reskrim Polres Kebumen menyatakan, menangkap satu tersangka.

 

AKP Afiditya Arief Wibowo mengungkapkan bahwa tersangka itu berinisial WN (20) yang merupakan warga Desa Kecritan, Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara.

WN yang diamankan atas kasus prostitusi online bermoduskan pencarian jodoh itu, diduga berperan sebagai mucikari.

"Kita amankan tersangka, dan kita sidik sampai tuntas," ujar AKP Afiditya Arief Wibowo, Jumat 30 April 2021.

Baca Juga: KKB Papua ‘Naik Status’ Jadi Kelompok Teroris, Mahfud: Segera Lakukan Tindakan Cepat, Tegas dan Terukur

Pengungkapan dan penangkapan tersangka prostitusi online itu, dipimpin langsung AKP Afiditya Arief Wibowo bersama dengan Unit II Tipidter Sat Reskrim pada Kamis 22 April 2021 di sebuah hotel di kawasan kota Kebumen.

Selain berhasil meringkus tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti tersebut diantaranya dua handphone, alat kontrasepsi, tisu, kunci kamar hotel dan uang tunai Rp1 juta hasil transaksi.

Kasat Reskrim Polres Kebumen juga mengungkapkan bahwa, tersangka menawarkan wanita yang bisa dikencani melalui aplikasi pencarian jodoh.

Tersangka juga menawarkan harga yang bervariasi, mulai dari Rp500 ribu sampai Rp700 ribu untuk sekali berhubungan intim.

Baca Juga: Maling Motor Tewas Dihajar Massa di Serpong, Ini Kata Polisi…

"Dari penawaran itu, tersangka memperoleh keuntungan 50 persen dari setiap transaksi," tutur AKP Afiditya Arief Wibowo melansir dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel Prostitusi Online Modus Aplikasi Cari Jodoh Terbongkar, Muncikari Dibekuk Polres Kebumen bersumber dari PMJ News.

Kasat Reskrim juga mengatakan, tersangka mengaku kepada polisi bahwa dirinya telah melancarkan aksinya dalam bisnis prostitusi online itu, sejak dua bulan terakhir sebelum akhirnya diciduk.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan atau Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUH Pidana dan atau Pasal 506 KUH Pidana ancaman penjara paling lama 6 tahun serta denda paling banyak satu miliar rupiah.***

Editor: Yuniardi

Sumber: pmj news Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler