Korupsi Vaksin Covid-19, 2 Dokter ASN beserta Staf Dinkes Sumatera Utara dan Agen Perumahan Jadi Tersangka

22 Mei 2021, 17:21 WIB
Korupsi Vaksin Covid-19, 2 Dokter ASN beserta Staf Dinkes Sumatera Utara dan Agen Perumahan Jadi Tersangka /Alizaragurman /Pixabay.com

WARTA SAMABAS – Polda Sumatera Utara menetapkan 4 tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Vaksin Covid-19, yakni 2 dokter yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta staf Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Utara dan Agen Properti.

"(Kasus) suap menyuap dalam vaksinasi yang tidak sesuai peruntukannya pada sejumlah kelompok masyarakat," kata Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Kapolda Sumatera Utara, seperti dikutip WARTA SAMBA dari PMJ News, Sabtu 22 Mei 2021.

Berikut 4 tersangka kasus korupsi Vaksin Covid-19 tersebut:

  1. IW, dokter berstatus ASN di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan
  2. KS, dokter berstatus ASN di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Utara
  3. SB, staf di Dinkes Sumatera Utara, dan
  4. SW, agen properti.

Kasus suap menyuap untuk jual beli Vaksin Covid-19 secara ilegal ini terungkap berkat laporan dari masyarakat yang menyebutkan kalau ada masyarakat harus membayar Rp250 Ribu usai divaksin.

Baca Juga: Joko Widodo Minta Kirim Vaksin Covid-19 Lebih Banyak ke Riau, Ini Alasannya…

Bermodalkan laporan tersebut, Tim Penyidik Polda Sumatera Utara pun melakukan serangkaian penyidikan dan penyelidikan. Hingga akhirnya menemukan aktivitas dimaksud di Kompleks Perumahan Jati Residence.

Vaksinasi Covid-19 di kompleks tersebut dikoordinator SW dibantu IW, IH dan KS. "Vaksin tersebut disalahgunakan. Semuanya itu merupakan vaksin dari Lapas Tanjung Gusta yang dikhususkan untuk tenaga Lapas serta warga binaan. Namun, diperjualbelikan kepada pihak yang tidak berhak," jelas Panca.

Dari hasil pengungkapan tersebut, Tim Penyidikan menyita 13 botol Vaksin Sinovac dan 4 botol diantaranya sudah kosong. “Sementara ini sisanya diamankan untuk dapat dipergunakan kepada yang berhak," kata Panca.

Atas perbuatannya, SW disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Baca Juga: Vaksin AstraZeneca Batch CTMAV547 Disetop Sementara, Kemenkes: Bentuk Kehati-hatian Pemerintah

Sementara IW dan KS disangkakan dengan Pasal 12 huruf a dan b dan/atau Pasal 5 ayat (2) dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun atau maksimal 20 tahun dan denda Rp1 Miliar.

Sedangkan untuk SB yang berperan memberikan vaksin disangkakan dengan Pasal 372 dan 374 KUHP yang bila memungkinkan juga akan dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Korupsi.***

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler