Muhammad Rizieq Shihab Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Perkara Swab Test RS Ummi Bogor

3 Juni 2021, 16:58 WIB
Muhammad Rizieq Shihab Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Perkara Swab Test RS Ummi Bogor /

WARTA SAMBAS – Terpidana Swab Test Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor, Muhammad Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 3 Mei 2021 siang.

Dalam sidang yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut menantu Muhammad Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas 2 tahun penjara.

Sebagaimana dilansir WARTA SAMBAS dari PMJ News, Muhammad Rizieq Shihab dan Muhammad Hanif Alatas didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 (UU 1/1946) Peraturan Hukum Pidana, karena menyampaikan informasi bohong yang menyebabkan keonaran.

Kepala Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal menuturkan, sidang kali ini masuk tahap pembacaan tuntutan dari JPU untuk para terdakwa. Agenda sidang tuntutan untuk perkara Nomor 223, 224 dan 225.

Baca Juga: Muhammad Rizieq Shihab Mengaku Positif Covid-19, Disarankan Isolasi Mandiri

Dalam sidang pembacaan tuntutan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut, Majelis Hakim PN Jakarta Timur menghadirkan Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq, Muhammad Hanif Alatas atau Habib Hanif dan dr Andi Tatat.

Diberitakan sebelumnya, dalam sidang vonis Majelis Hakim di PN Jakarta Timur pada Kamis 27 Mei 2021, Muhammad Rizieq Shihab mengaku positif Covid-19 berdasarkan PCR Swab Test pada Jumat 27 November 2020.

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) yang karib disapa Habib Rizieq ini menyampaikan pengakuan tersebut ketika menjawab pertanyaan Majelis Hakim PN Jakarta Timur terkait hasil PCR Swab Test di RS Ummi Bogor.

"Disampaikan hasil dari PCR adalah positif Covid-19. Tetapi menurut keterangan Tim Mer-C, kondisi saya pada waktu itu Covid-19 membaik. Jadi disarankan isolasi mandiri dilangsungkan," kata Habib Rizieq.

Setelah menerima hasil tes usap antigen yang dilakukan Mer-C yang menyatakan terindikasi positif Covid-19, Habib Rizieq pun bersedia menjalani PCR Swab Test di RS Ummi Bogor.

“PCR itu diambil 27 November, Jumat setelah Salat Jumat dan hasil resminya kita dapatkan Senin karena Sabtu dan Ahad libur," jelas Rizieq Shihab.

Baca Juga: Muhammad Rizieq Shihab Divonis Denda Rp20 Juta Subsider 5 Bulan Kurungan

Ia mengaku banyak mendengar kabar terkait kondisi kesehatannya saat dirawat di RS Ummi Bogor. "Saya mendengar banyak berita hoaks yang memberitakan saya ini parah, kritis bahkan ada yang memberitakan saya mati akibat Covid-19 dan lain sebagainya," kata Habib Rizieq.

Olehkarenanya, pihak keluarga membuat video pernyataan tentang kondisi kesehatan yang sebenarnya. Disampaikan Hanif Alatas, menantu Habib Rizieq.

"Kita diusulkan membuat rekaman untuk meredam keresahan akibat berita hoaks. Kemudian menantu meminta izin kepada saya dan saya setuju rekaman tersebut menyampaikan saya baik-baik saja. Pada akhirnya video tersebut oleh jaksa penuntut umum disebut berbohong, mengatakan kondisi saya baik-baik saja," jelas Rizieq.***

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler