Habib Bahar Divonis 3 Bulan Penjara karena Terbukti Menganiaya Sopir Taksi Online

22 Juni 2021, 17:21 WIB
Habib Bahar Divonis 3 Bulan Penjara karena Terbukti Menganiaya Sopir Taksi Online /M. Agung Rajasa/ANTARA FOTO

WARTA SAMBAS – Bahar bin Smith atau lebih dikenal sebagai Habib Bahar divonis 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Khusus Bandung, karena terbukti menganiaya sopir taksi online.

Ketua Majelis Hakim Surachmat mengatakan, Habib Bahar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Terdakwa terbukti secara sah melakukan penganiayaan sebagaimana lebih dakwaan lebih subsider dengan pidana tiga bulan," kata Surachmat di PN Klas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat pada Selasa 22 Juni 2021.

Sidang vonis hakim tersebut berlangsung secara virtual di PN Klas 1A Khusus Bandung, disaksikan terdakwa Habib Bahar yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur Bogor.

Baca Juga: Bahar bin Smith Dituntut 5 Bulan Penjara karena Aniaya Sopir Taksi Online

Vonis hakim terhadap Habib Bahar ini lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat 5 bulan penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat (2) tentang Penganiayaan Jo Pasal 55.

Atas vonis tersebut, Habib Bahar menerima dan menyerahkan sepenuhnya kepada Pasihat Hukumnya. "Seperti yang saya sampaikan sebelumnya, saya siap dunia akhirat menanggung perbuatan saya. Saya siap bertanggungjawab," katanya.

Diberitakan sebelumnya, penganiaya sopir taksi online Andiriansyah dituntut 5 bulan penjara, sesuai dakwaan subsider Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 KUHP.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama lima bulan. Dengan tetap ditahan," kata JPU dalam amar tuntutannya secara virtual dari Kejati Jawa Barat, dalam persidangan di PN Bandung pada Kamis 27 Mei 2021.

Sementara dakwaan primer terhadap Habib Bakar yakni Pasal 170 KHUP, dinilai tidak terbukti. “Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya,” kata JPU.

Mendengar tuntutan tersebut secara virtual, Bahar bin Smith mengatakan, Allah Swt yang menggerakkan hati para jaksa sehingga memberikan tuntutan yang cukup adil.

"Bagi saya itu cukup, tidak berat, tidak juga ringan. Saya berterima kasih kepada jaksa yang telah berlaku adil dengan menuntut saya lima bulan. Mudah-mudahan keadilan dapat terwujud," kata Bahar bin Smith.

Seperti diketahui, Bahar bin Smith menganiaya sopir taksi online atas nama Andriansyah pada 2018. Hal itu dilakukan usai mendapat laporan dari istrinya, Jihana Roqayah, kalau yang bersangkutan menggodanya begitu pulang dari pasar.

Pascakasus yang sempat viral tersebut, Bahar bin Smith dan Andriansyah beserta keluarga disebut sudah memilih untuk berdamai. Namun persoalan hukumnya terus dilanjutkan.***

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler