Yahya Waloni Tersangka Penodaan Agama, Polisi: Melalui Video Ceramah yang Diunggah Akun YouTube Tri Datu

27 Agustus 2021, 13:41 WIB
Penyidik Bareskrim Mabes Polri menetapkan Penceramah, Ustaz Yahya Waloni sebagai tersangka penodaan agama dan ujaran kebencian berbau SARA. /instagram.com/ceramah_ustadz_yahya_waloni

WARTA SAMBAS - Penyidik Bareskrim Mabes Polri menetapkan Penceramah, Ustaz Yahya Waloni sebagai tersangka penodaan agama.

Yahya Waloni ditetapkan menjadi tersangka penodaan agama berdasarkan video ceramahnya yang diunggah akun YouTube Tri Datu.

Selain itu, Yahya Waloni juga disebut sebagai tersangka ujaran kebencian berdasarkan sentiman Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).

Hal tersebut disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam konferensi pers secara virtual, Jumat 27 Agustus 2021.

Baca Juga: Yahya Waloni Ditangkap di Rumahnya, Polisi: Kasus Penodaan Agama

Rusdi menjelaskana, Yahya Waloni disangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

"Dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi akan menyebabkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA," kata Rusdi, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Jumat 27 Agustus 2021.

Yahya Waloni juga disangkakan dengan Pasal 156 huruf a KUHP karena melakukan penodaan terhadap agama tertentu.

Rusdi mengatakan, saat Yahya Waloni masih diperiksa Penyidik Bareskrim Polri yang menjeratnya dengan pasal berlapis.

Seperti diketahui, Yahya Waloni ditangkap pada Kamis 26 Agustus 2021 sore pukul 17.00 WIB.

Rusdi menambahkan, Yahya Waloni dijemput Tim Bareskrim Mabes Polri di Perumahan Permata, Cluster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penangkapan terhadap Yahya Waloni sebagai tindak lanjut laporan dengan nomor LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tanggal 27 April 2021.

Rusdi meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak gaduh menanggapi kasus penistaan agama ini.

"Percayakan kepada kami, percayakan kepada Polri untuk dapat menuntaskan kasus ini secara transparan," kata Rusdi.

Ia juga memastikan akan menyelesaikan kasus yang menjerat Yahya Waloni ini secara profesional dan akuntabel sesuai perundang-undangan yang berlaku.***

 

 

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler