WARTA SAMBAS - Penceramah, Ustaz Yahya Waloni ditangkap Bareskrim Mabes Polri di kediamannya, kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Kamis 26 Agustus 2021.
Yahya Waloni ditangkap atas laporan kelompok masyarakat pada Selasa 27 April 2021 terkait kasus dugaan penistaan agama.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Yahya Waloni ditangkap tanpa ada perlawanan.
"Orangnya kooperatif saat ditangkap," kata Argo seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Jumat 27 Agustus 2021.
Baca Juga: Jawab Tantangan Ustaz Yahya Waloni, Ali Mochtar Ngabalin: Dia Akan Nyusul Sahabatnya Sugi Nur
Terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono memastikan Yahya Waloni ditangkap terkait kasus dugaan penodaan agama.
"Iya (kasus) penodaan agama," ucap Rusdi terkait pengkapan Yahya Waloni yang dikenal keras dalam ceramahnya tersebut.
Yahya Waloni diduga melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).