Irjen Napoleon Bonaparte Tersangka Penganiayaan Muhammad Kace, Terancam 5,6 Tahun Penjara

29 September 2021, 16:19 WIB
Polri menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte tersangka penganiayaan terhadap Muhammad Kace. Bersamanya juga ditetapkan 4 tahanan lainnya. /

WARTA SAMBAS - Polri menetapkan terpidana suap red notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka penganiayaan atas tersangka penistaan agama Muhammad Kace.

Selain Irjen Napoleon Bonaparte, 4 tahanan lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap Muhammad Kace.

Irjen Napoleon Bonaparte dan 4 tahanan lainnya yang menganiaya Muhammad Kace disangkakan dengan Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP, terancam 5,6 tahun penjara.

"Berdasarkan hasil gelar perkaranya demikian (Irjen Napoleon Bonaparte tersangka)," kata Komjen Pol Agus Andrianto, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Rabu 29 September 2021.

Baca Juga: Irjen Napoleon Bonaparte Bikin Muhammad Kace Babak Belur, Ini Hasil Visumnya...

Irjen Napoleon Bonaparte merupakan terpidana kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra di sistem Imigrasi.

Sementara Kejaksaan Agung masih membutuhkan red notice Djoko Tjandra yang saat itu masih berstatus buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali.

Irjen Napoleon Bonaparte terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pengadilan telah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Irjen Napoleon Bonaparte pun ditahan di Rutan Bareskrim Polri, di sana juga ditahan tersangka penistaan agama Muhammad Kace, seorang YouTuber.

Muhammad Kace ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 26 Agustus 2021. Tidak lama setelahnya, ia mengaku telah dianiaya Irjen Napoleon Bonaparte.

Penganiayaan yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte disertai dengan pelumuran kotoran manusia di wajah dan tubuh Muhammad Kace.

Hasil penyelidikan, ternyata Irjen Napoleon Bonaparte tidak sendirian menganiaya kace, melainkan ikut pula 4 tahanan lainnya.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengungkapkan, dalam kasus pengeroyokan sesama tahanan itu, ditetapkan 5 tersangka.

Adapun 5 tersangka pengeroyok Muhammad Kace tersebut terdiri atas: 

1. Irjen Napoleon Bonaparte, terpidana suap red notice Djoko Tjandra

2. DH, terpidana uang palsu

3. DW, terpidana pelanggaran UU ITE.

4. HP, terpidana pelanggaran UU Perlindungan Konsumen, dan 

5. H alias C alias RT, terpidana penipuan dan penggelapan. 

Menurut Andi Rian, Penyidik tidak memiliki kapasitas dalam penetapan tersangka atas petugas Rutan Bareskrim Polri.

Penyidikan terhadap petugas Rutan terkait penganiayaan atas Muhammad Kace tersebut, ditangani Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.***

 

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler