Edy Mulyadi Tersangka dan Ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Terancam 10 Tahun Penjara

1 Februari 2022, 01:36 WIB
Usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. /Portal Sulut- Pikiran Rakyat

 

WARTA SAMBAS - Usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.

Edy Mulyadi yang menyebut Kalimantan tempat jin buang anak, ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari sejak Senin 31 Januari 2022.

Lantaran ucapannya yang menyebut Kalimantan tempat jin buang anak, Edy Mulyadi terancam 10  tahun penjara.

"Ancaman 10 tahun ya, masing-masing pasal ada. Tapi ancaman 10 tahun," kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Karo Penmas Divisi Humas Polri, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Selasa 1 Februari 2022.

Baca Juga: Edy Mulyadi Penuhi Panggilan Bareskrim Polri, Bawa Bekal untuk Hidup di Penjara

Ramadhan menjelaskan, penetapan Edy Mulyadi sebagai tersangka, setelah Penyidik memeriksa sejumlah saksi dan ahli terkait ujaran 'tempat jin buang anak'.

Penyidik juga telah menyita akun YouTube Bang Edy Channel milik Edy Mulyadi, sebagai barang bukti.

Seperti diketahui, Edy Mulyadi memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada Senin 31 Januari 2022 sekitar pukul 09.47 dengan didampingi kuasa hukumnya.

Sebelum menjalani pemeriksaan, Edy Mulyadi sempat menyampaikan permohonan maaf terkait ucapannya yang menyebut Kalimantan tempat jin buang anak.

Baca Juga: Polisi Panggil Edy Mulyadi Jumat 28 Januari 2022, Statusnya Masih Saksi

"Saya kembali minta maaf, saya enggak mau bilang itu ungkapan atau bukan. Saya kembali minta maaf sedalam-dalamnya, sebesar-besarnya," ucap Edy Mulyadi. 

Seperti diketahui Edy Mulyadi memenuhi panggilan Penyidik Bareskrim Polri setelah sempat mangkir pada panggilan pertama.

Kendati dipanggil sebagai saksi, Edy Mulyadi hadir ke Bareskrim Polri dengan membawa bekal untuk hidup di penjara.

Seakan sudah yakin akan masuk penjara usai diperiksa Penyidik Bareskrim Polri, Edy Mulyadi membawa bekal pakaian dan peralatan mandi.

Baca Juga: Edy Mulyadi Diundang ke Kalimantan, Penasihat Ayuong Dayak Ketungau Tesaet: untuk Menyucikan Mulut Anda

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memeriksa Edy Mulyadi sebagai saksi mulai pukul 10.00 WIB.

Bareskrim Polri menerima 3 laporan dari elemen masyarakat terkait ujaran Edy Mulyadi yang menyebut Kalimantan tempat jin buang anak, yakni:

1. Laporan di Polda Kalimantan Timur

2. Laporan di Polda Kalimantan Barat

3. Laporan di Polda Sumatera Utara.

Baca Juga: Edy Mulyadi Sebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Maman Abdurrahman Desak Kapolri Bertindak Tegas

Selain laporan elemen masyarakat di 3 Polda tersebut, Polri juga menerima 16 pengaduan dan 18 pernyataan sikap terkait ujaran Edy Mulyadi.

Ketiga laporan di Polda ditarik ke Bareskrim Polri. Sehingga pada 26 Januari 2022, penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Penyidik kemudian menerbitkan surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi terhadap Edy Mulyadi yang dijadwalkan Jumat 28 Januari 2022 kemarin.

Namun Edy Mulyadi melalui Kuasa Hukumnya melayangkan surat penjadwalan ulang pemeriksaan. Alasannya, pemanggilan tidak sesuai dengan KUHP.

Edy Mulyadi dipolisikan terkait pernyataannya ketika mengkritisi pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).

"Ini ada sebuah tempat elit, punya sendiri yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak," kata Edy Mulyadi dalam jumpa pers beberapa waktu lalu.***

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler