Kendati demikian, SA tetap disangkakan dengan Pasal 330 dan 332 KUHP karena melakukan penculikan, dengan ancaman 7 tahun penjara.
Atas kejadian tersebut, Ulung mengingatkan seluruh masyarakat, kalau ada oranglain yang menyayangi anak-anak kita, belum tentu niatnya selalu tulus. "Jaga anak-anak sebaik mungkin," ingatnya.***(Mochammad Iqbal Maulud/Pikiran-Rakyat.com)