WARTA SAMBAS - Pemuda asal Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat (Jabar) berinisial AJ (24), ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kota Sukabumi, lantaran kedapatan mengedarkan ratusan butir obat Tramadol.
"Kasus ini terungkap berkat kecurigaan anggota kami yang melihat gerak gerik tersangka yang tidak lazim," kata AKP Ma'ruf, Kasat Narkoba Polres Kota Sukabumi seperti diberitakan Pikiranrakyat-Cirebon.com dalam artikel berjudul "Ketahuan Edarkan Ratusan Obat Keras Ilegal Merek Tramadol, Pemuda Ini Ditangkap Satres Narkoba Kota Sukabumi", Selasa 26 Januari 2021.
Ma'ruf menceritakan, ketika jajaran berpatroli di Jalur Lingkar Selatan, Kecamatan Baros, bertemu seorang pemuda yang mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan.
Baca Juga: Pelaku Mesum di Halte Bus Tak Saling Kenal, MA: Nggak Tau itu Siapa?
Menyadari hal tersebut, polisi yang patroli pun langsung menegur, kontan saja wajah pemuda yang belakangan diketahui berinisial AJ itu nampak panik. Saat ditanya pun, ia mengeluarkan macam-macam alibi.
Polisi pun langsung menghentikan AJ dan menginterogasi serta menggeledah tubuhnya. Ternyata di sakut jaketnya terdapat 390 butir obat keras merek Tramadol.
AJ pun digelandang ke Mapolres Kota Sukabumi untuk diperiksa lebih lanjut. Pengakuannya, Tramadol itu didapat dari seseorang, untuk diedarkan lagi.
Baca Juga: Mesum di Halte Demi Uang Jajan Rp22 Ribu, Wanita Muda Ini Kini 'Makan Gratis' di Penjara
Seperti diketahui, Tramadol merupakan jenis obat keras untuk menghilangkan nyeri. Penggunaannya harus melalui resep dokter. Namun belakangan sering disalahgunakan.