Kendati sudah menjadi buronan cukup lama, aparat kejaksaan masih mengenalinya. Sehingga tidak terlalu sulit untuk meringkus pria yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp200 Juta tersebut.
Dari tenda pengungsian, Mubassir pun digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Parepare untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.***(Bayu Nurullah/PRBandungRaya.com)