WASPADA!!! 133 Aplikasi Pinjaman Online Ilegal Beredar di Tengah Masyarakat

- 29 Januari 2021, 15:58 WIB
ILUSTRASI fintech.*
ILUSTRASI fintech.* /DOK. PIKIRAN RAKYAT/

 

 

WARTA SAMBAS - Masyarakat Indonesia, terutama pengguna smartphone diharapkan lebih waspada kalau ingin meminjam uang secara online. Lantaran saat ini beredar 133 aplikasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending ilegal. 

Fintech P2P Lending merupakan perusahaan yang memberikan jasa untuk mempertemukan pemberi pinjaman (lender) dengan penerima pinjaman (borrower) untuk perjanjian pinjam-meminjam rupiah secara langsung menggunakan jaringan internet atau secara online.

 

Ratusan Aplikasi Fintech P2P Lending ilegal itu ditemukan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi yang secara terus menerus melakukan patroli siber. "Temuan ini menurun dibanding sebelumnya," kata Tongam Lumban Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi, dikutip WartaSambasRaya.com dari ANTARA, Jumat 29 Januari 2021.

Baca Juga: Menggiurkan, Trump Janji Investasi Rp28 T Bila Indonesia Buka Hubungan Diplomatik dengan Israel

 

Kendati jumlah temuan kali ini menurun dari sebelumnya, Tongam tetap mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada. "Agar tidak menjadi korban dari fintech lenging ilegal," jelasnya.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x