WASPADA!!! 133 Aplikasi Pinjaman Online Ilegal Beredar di Tengah Masyarakat

- 29 Januari 2021, 15:58 WIB
ILUSTRASI fintech.*
ILUSTRASI fintech.* /DOK. PIKIRAN RAKYAT/
  • 2 Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) tanpa izin
  • 3 cryptocurrency tanpa izin
  • 3 koperasi tanpa izin
  • 2 penjualan langsung tanpa izin; dan
  • 4 kegiatan lainnya

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal  www.sikapiuangmu.ojk.go.id.***

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah