- 2 Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) tanpa izin
- 3 cryptocurrency tanpa izin
- 3 koperasi tanpa izin
- 2 penjualan langsung tanpa izin; dan
- 4 kegiatan lainnya
Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal www.sikapiuangmu.ojk.go.id.***