WASPADA!!! 133 Aplikasi Pinjaman Online Ilegal Beredar di Tengah Masyarakat

- 29 Januari 2021, 15:58 WIB
ILUSTRASI fintech.*
ILUSTRASI fintech.* /DOK. PIKIRAN RAKYAT/

Tongam mengaku pihaknya selalu mensosialisasikan tentang bahaya fintech lending ilegal kepada masyarakat, termasuk mengenai investasi ilegal. Melalui berbagai alat komunikasi seperti media massa dan media sosial yang bisa menjangkau masyarakat hingga ke pelosok.

“Penting untuk selalu diingatkan ke masyarakat bahwa sebelum memanfaatkan fintech lending dan mencoba berinvestasi harus pahami dua L. Yaitu Legal atau perusahaan itu harus punya izin dari otoritasnya dan Logis, yaitu penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan keuntungan yang wajar,” jelas Tongam.

Baca Juga: Modal Asing di Provinsi Riau Capai Rp15,52 Triliun

Untuk itu, masyarakat diminta untuk menanyakan langsung kepada Kontak OJK 157 atau melalui layanan Whatsapp 081157157157 bila ingin memanfaatkan layanan fintech lending atau mengikuti kegiatan investasi.

Nomor kontak tersebut juga bisa digunakan jika ingin melaporkan adanya kegiatan fintech lending dan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Tongam memastikan, pihaknya akan terus melakukan patroli siber, karena masih banyak temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal melalui berbagai saluran teknologi komunikasi.

Baca Juga: 2 Bayi WNI Usia 2 Minggu Dideportasi dari Serawak Malaysia

Dari temuan tersebut, Satgas sudah mengirimkan informasinya kepada Bareskrim Polri untuk dtindak sesuai ketentuan yang berlaku dan meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk memblokir situs dan aplikasi telepon seluler dari entitas-entitas tersebut.

Kurun 2018 sampai Januari 2021, Satgas Waspada Investasi telah menutup 3.056 fintech lending ilegal.

Sementara itu dari 14 entitas investasi ilegal yang ditindak pada awal tahun ini di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah