Penyidik KPK Serahkan Berkas AIM dan HS, Tersangka Suap Mantan Mensos Juliari ke JPU

- 2 Februari 2021, 22:04 WIB
Rekonstruksi korupsi bansos pada Kemensos digelar di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin, 1 Februari 2021. Dalam rekonstruksi itu, ada adegan penyerahan uang suap dan 2 sepeda Brompton
Rekonstruksi korupsi bansos pada Kemensos digelar di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin, 1 Februari 2021. Dalam rekonstruksi itu, ada adegan penyerahan uang suap dan 2 sepeda Brompton /Antara/

Sebagai informasi, kasus suap bansos Covid-19 telah menyeret Mensos Juliari sebagai tersangka bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta AIM dan HS.

Seperti diketahui, KPK menduga Mensos Juliari menerima suap Rp17 Miliar dari fee pengadaan Bansos untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah