Penyidik KPK Serahkan Berkas AIM dan HS, Tersangka Suap Mantan Mensos Juliari ke JPU

- 2 Februari 2021, 22:04 WIB
Rekonstruksi korupsi bansos pada Kemensos digelar di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin, 1 Februari 2021. Dalam rekonstruksi itu, ada adegan penyerahan uang suap dan 2 sepeda Brompton
Rekonstruksi korupsi bansos pada Kemensos digelar di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin, 1 Februari 2021. Dalam rekonstruksi itu, ada adegan penyerahan uang suap dan 2 sepeda Brompton /Antara/

WARTA SAMBAS - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas tersangka suap pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19, Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Van Sidabukke (HS), ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21), hari ini Tim Penyidik KPK melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada Tim JPU KPK, atas nama AIM dan HS," kata Ali Fikri, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, dikutip WartaSambasRaya.com dari PMJ News, Selasa (2/2/2021).

AIM dan HS merupakan pihak swasta yang diduga sebagai pelaku suap kepada mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, terkait pengadaan Bansos Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) TA 2020. 

Baca Juga: Kasus Korupsi Mensos Juliari, KPK Panggil Robin Saputra

 

Setelah pelimbahan tersangka dan barang bukti ini, kata Ali, penahanan terhadap AIM dan HS menjadi kewenangan Tim JPU. Keduanya akan menjalani penahanan selama 20 hari terhitung sejak 2 hingga 21 Februari 2021.

Rencananya, persidangan keduanya akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat. Tim JPU memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan dan melimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"Selama proses penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan saksi berjumlah 41 orang di antaranya Juliari P Batubara dan pihak swasta lainnya," ungkap Ali.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Asabri Rp22 Triliun

Sebagai informasi, kasus suap bansos Covid-19 telah menyeret Mensos Juliari sebagai tersangka bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta AIM dan HS.

Seperti diketahui, KPK menduga Mensos Juliari menerima suap Rp17 Miliar dari fee pengadaan Bansos untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah