Langgar Ketentuan Jam Operasional, Sebuah Tempat Hiburan Malam Disegel! 50 Orang Diamankan Polisi

- 8 Februari 2021, 09:31 WIB
Tim Pemburu Protokol Kesehatan Covid-19 melakukan razia di tempat hiburan malam di sejumlah wilayah DKI Jakarta.
Tim Pemburu Protokol Kesehatan Covid-19 melakukan razia di tempat hiburan malam di sejumlah wilayah DKI Jakarta. /PMJ News/Istimewa

WARTA SAMBAS - Sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat melakukan razia di sejumlah tempat hiburan malam (THM). Dari 6 THM, terdapat 1 terpaksa disegel karena melanggar ketentuan jam operasional.

Dipimpin langsung Kanit 1 AKP Arif Purnama Oktora dan Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin, razia menysiri enam THM, antara lain  New Kaliber, Coloseum, New Royal, New Sari Ayu, MTR dan Kutabex.

Baca Juga: Urin Positif Kembali Konsumsi Narkoba, Ridho Rhoma Bakal Dihukum Berat? Ini Isi Janjinya pada Rhoma Irama

"Kita lakukan operasi guna mencegah penyebaran Covid-19," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo dikutip dari laman PMJ News.com belum lama ini. 

Hasilnya, tempat hiburan Kutabex Jalan KH M Masyur No101 Tambora Jakarta Barat, disegel polisi lantaran nekat buka diatas jam ketentuan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Terpantau sebanyak 50 pengunjung terdiri dari 26 wanita dan 24 pria diamankan," jelas dia.

Sementara Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akbp Ronaldo Maradona Siregar mengungkapkan, pihaknya menerima adanya informasi dari masyarakat bahwa ada tempat hiburan yang masih buka di luar jam ketentuan PPKM. Karena itu, personel gabungan mengecek kebenarannya.

Baca Juga: Tak Jera... Kembali Terjerat Narkoba, Ridho Rhoma Ditangkap Polisi Lagi

Di lokasi tampak memang benar bila tempat hiburan itu buka sehingga kami berkoordinasi dengan pihak terkait untuk dilakukan penutupan paksa dan disegel.

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah