WARTA SAMBAS - Pria bermarga Lee yang dirawat di Rumah Sakit (RS) Elizabeth Hong Kong usai terkonfirmasi positif Covid-19, kabur karena takut disuntik. Pria 63 tahun ini ditangkap polisi 2 hari kemudian.
Menurut Majelis Hakim Pengadilan di Kota Kowloon, seperti dilansir dari ANTARA pada Minggu 7 Februari 2021, Lee kabur dari RS pada 18 Desember lalu.
Lee terbukti bersalah, melanggar regulasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular. Sehingga Majelis Hakim memvonisnya dengan 4 bulan penjara.
Baca Juga: Kronologis Meninggalnya ASN Kayong Utara saat Isolasi Mandiri Usai Dinyatakan Reaktif Covid-19
Regulasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular itu menyebutkan, seseorang yang kedapatan kontak atau tertular penyakit menular infeksi spesifik seperti Covid-19 tidak boleh berbaur dengan masyarakat.
Selain itu, tidak boleh menumpang kendaraan umum, berada di jalanan, tempat publik, tempat hiburan, kelab malam, hotel, atau melakukan bisnis, perdagangan, atau pekerjaan lain.
Baca Juga: Zero Kasus Covid-19, Tapi Pemerintah Korea Utara Pesan 2 Juta Vaksin
Pelanggar aturan tersebut dapat dikenai hukuman denda sebesar 5.000 Dolar HK atau sekitar Rp9 Juta.
Putusan Majelis Hakim Pengadilan di Kowloon terhadap Lee tersebut dilaporkan media penyiaran resmi China pada hari ini waktu setempat.***