Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Christian Kosasih mengatakan, SB ditangkap pada Kamis 11 Februari malam, sebagai tindaklanjut atas laporan 2 orangtua korban.
"Saat ini korban ada enam orang. Semua sudah kami periksa. Namun keterangan dari saksi, ada sekitar 15 orang. Nanti kami dalami lagi," ucap Kosasih.
Berdasarkan keterangan saksi korban, mereka mendapat perlakuan tidak senonoh itu sudah berlangsung lama. "Pengakuannya sudah dua tahun. Korban pada saat itu (pencabulan dan persetubuhan) rata-rata masih berusia 16 sampai 17 tahun," ungkap Kosasih.***