Baca Juga: Komnas HAM: Hasil Investigasi Penembakan Anggota FPI Sudah Diserahkan ke Presiden
Olehkarenanya, Komnas HAM menyebutkan, dalam kasus tewasnya 4 dari 6 Laskar FPI itu patut diduga terdapat pelanggaran HAM yang dilakukan aparat kepolisian.
"Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan dengan proses hukum pidana untuk mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap demi keadilan," kata Choirul.
Proses hukumnya, lanjut Choirul, tidak boleh dilakukan di internal kepolisian. “Harus peradilan umum. Harus dilakukan pendalaman penegakan hukum terhadap orang-orang di dalam mobil Avanza hitam B 1759 PWI dan Avanza silver B1278 KGB," tegasnya.***