Pria 52 Tahun Cabuli Putri Kandung Hingga Tak Terhitung Lagi Sudah Berapa Kali, Hanya Jeda Karena Haid

- 11 Maret 2021, 21:12 WIB
ilustrasi pencabulan anak
ilustrasi pencabulan anak /null./

Mendapat laporan tersebut, jajaran Polres Metro Jakarta Utara pun melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Kemudian menciduk DJ yang hendak kabur ke daerah Jawa.

"Pada saat kami melakukan penangkapan, pelaku sudah memasukkan pakaiannya untuk kabur, tetapi berhasil kami tangkap," ujar Andry.

Setelah menjebloskan DJ ke tahanan, PPA Polres Metro Jakarta Utara pun menitipkan korban ke Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mendapatkan trauma healing.

Andry mengatakan, atas perbuatannya DJ disangkakan dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah