Mendapat laporan tersebut, jajaran Polres Metro Jakarta Utara pun melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Kemudian menciduk DJ yang hendak kabur ke daerah Jawa.
"Pada saat kami melakukan penangkapan, pelaku sudah memasukkan pakaiannya untuk kabur, tetapi berhasil kami tangkap," ujar Andry.
Setelah menjebloskan DJ ke tahanan, PPA Polres Metro Jakarta Utara pun menitipkan korban ke Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mendapatkan trauma healing.
Andry mengatakan, atas perbuatannya DJ disangkakan dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***